FintalkUpdate News

OJK Perkuat Aturan Pinjol, Total Utang Maksimal 30% dari Penghasilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat batas maksimal utang di pinjaman online (pinjol) menjadi hanya 30 % dari total penghasilan peminjam per bulan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menekan risiko gagal bayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat aturan pinjaman daring (pinjol) dengan membatasi total utang yang boleh dimiliki seseorang menjadi maksimal 30 % dari penghasilan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024 dan direncanakan berlaku secara bertahap sepanjang tahun 2026.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari risiko utang berlebihan sekaligus meningkatkan kualitas pembiayaan di industri pinjaman fintech peer-to-peer lending (LPBBTI). Batasan rasio utang terhadap penghasilan ini memastikan bahwa total cicilan dari pinjol tidak membebani daya bayar nasabah secara berlebihan.

Pembatasan ini merupakan lanjutan dari aturan sebelumnya yang secara bertahap menurunkan rasio utang dari tahun ke tahun; sebelumnya batas maksimal sempat ditetapkan di angka lebih tinggi, kemudian turun menjadi 40 % sebelum akhirnya ditetapkan menjadi 30 % pada 2026.

OJK juga menekankan pentingnya kesiapan industri dalam penerapan aturan ini, termasuk penguatan sistem penilaian risiko (credit scoring) dan kesiapan platform pinjol untuk memproses data yang lebih akurat. OJK memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku dalam aturan semata, tetapi juga dalam pengawasan off-site maupun on-site

agi masyarakat umum, kebijakan pembatasan utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan berpotensi memberikan dampak ganda. Di satu sisi, aturan ini dinilai mampu menekan risiko jeratan utang berlebihan, terutama bagi kelompok berpendapatan tetap seperti pekerja informal, buruh, dan karyawan dengan penghasilan bulanan terbatas. Selama ini, kemudahan akses pinjol sering dimanfaatkan tanpa perhitungan matang, sehingga banyak peminjam terjebak pada pola gali lubang tutup lubang. Dengan adanya batas rasio utang yang lebih ketat, masyarakat dipaksa untuk lebih disiplin dalam mengelola keuangan dan hanya memanfaatkan pinjaman untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak.

Read More  PLN dan Pemkab Gayo Lues, Dorong Pemanfaatan Energi Hidro untuk Swasembada Energi

Namun di sisi lain, pembatasan ini juga berpotensi mengurangi fleksibilitas masyarakat dalam mengakses dana cepat, khususnya bagi mereka yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal. Kelompok underbanked dan unbanked yang selama ini mengandalkan pinjol untuk kebutuhan darurat, seperti biaya kesehatan atau pendidikan, perlu beradaptasi dengan pola perencanaan keuangan yang lebih baik. OJK pun mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat tidak semata mengandalkan pinjaman konsumtif sebagai solusi jangka pendek.

Sementara itu, bagi pelaku usaha kecil dan mikro, kebijakan ini memiliki implikasi yang cukup signifikan. Banyak pelaku UMKM, terutama di sektor perdagangan dan jasa, memanfaatkan pinjol sebagai sumber modal kerja cepat untuk menutup kebutuhan operasional harian, pembelian bahan baku, atau menambah stok. Dengan pembatasan rasio utang yang lebih ketat, ruang gerak sebagian pelaku usaha kecil untuk mengakses pembiayaan berbasis pinjol bisa menjadi lebih terbatas, khususnya bagi mereka yang penghasilannya fluktuatif dan belum terdokumentasi secara formal.

Meski demikian, OJK menilai kebijakan ini justru dapat mendorong pembiayaan UMKM yang lebih sehat dan berkelanjutan. Pelaku usaha kecil diharapkan mulai beralih ke pembiayaan produktif dengan skema yang lebih terukur, seperti kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan mikro perbankan, atau fintech lending produktif yang berbasis analisis usaha, bukan semata penghasilan pribadi. Dalam jangka panjang, hal ini diyakini mampu meningkatkan kualitas portofolio pembiayaan UMKM sekaligus mengurangi risiko kredit macet di sektor pinjol.

Dari sisi industri, aturan ini juga akan mendorong platform pinjol untuk memperbaiki model bisnis dan sistem penilaian risiko, termasuk memisahkan pinjaman konsumtif dan produktif secara lebih tegas. Pinjol yang fokus pada pembiayaan usaha kecil dituntut lebih cermat dalam menilai kelayakan usaha, arus kas, serta prospek bisnis peminjam, bukan hanya kemampuan bayar jangka pendek. Dengan demikian, ekosistem fintech lending diharapkan menjadi lebih sehat, kredibel, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi riil.

Read More  Kebakaran Tamansari Butuh 13 Jam untuk Dipadamkan, Korsleting Listrik Kembali Jadi Pemicu

Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan utang maksimal 30 persen dari penghasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK ingin menata ulang industri pinjol agar tidak lagi menjadi sumber masalah sosial, melainkan instrumen keuangan yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung inklusi keuangan yang berkualitas. Tantangan ke depan terletak pada kesiapan masyarakat, pelaku usaha kecil, dan penyelenggara pinjol dalam beradaptasi dengan aturan baru tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.

Back to top button