FintalkUpdate News

Ada1.342 Aset Kripto Legal, OJK Siapkan Regulasi Blacklist untuk Jaga Pasar

Pasar kripto Indonesia mencatat lonjakan signifikan dengan 1.342 aset legal, diiringi wacana regulasi blacklist untuk memperkuat perlindungan investor.

Pasar aset kripto Indonesia kembali mencatat perkembangan signifikan. PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia pada 13 Agustus 2025. Dalam pembaruan tersebut, jumlah aset legal melonjak dari 1.181 menjadi 1.342 token, bertambah 161 aset baru—termasuk token populer seperti MUBARAK, GROK, ZEN, PEPE2, DUCK, dan STREAM.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. CFX merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. Pasal 9 ayat (1) mewajibkan bursa menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, sementara ayat (2) melarang perdagangan aset di luar daftar tersebut.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik penambahan ini. Menurutnya, semakin banyaknya aset legal akan mendorong kompetisi dan diversifikasi di pasar. “Investor ritel dan institusional kini memiliki lebih banyak pilihan aset yang diakui secara resmi. Ini akan meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa persaingan antar-token akan semakin ketat. Proyek kripto harus menjaga reputasi, utilitas, dan kepatuhan regulasi agar tetap relevan di pasar.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas revisi teknis terhadap POJK 27/2024. Fokus utama meliputi transisi peran Pialang menjadi Pedagang untuk produk derivatif, penetapan peran market maker, serta penguatan mekanisme perlindungan konsumen.

OJK juga mengkaji sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur, termasuk opsi daftar blacklist. Wacana ini dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah beredarnya aset berisiko tinggi atau melanggar ketentuan, tanpa menghambat inovasi.

Read More  Literasi Keuangan untuk Anak Muda, Kunci Menuju Kemandirian Finansial

Calvin mendukung wacana blacklist, namun menekankan pentingnya prinsip keterbukaan. “Blacklist harus berbasis parameter yang terukur dan dikomunikasikan secara transparan. Ini penting agar pelaku usaha bisa memperbaiki kepatuhan sebelum masuk kategori terlarang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa blacklist bukanlah hukuman permanen, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. “Dengan kombinasi whitelist, blacklist, dan daftar pengawasan, kita bisa menjaga pasar kripto tetap inovatif namun aman bagi investor.”

Penambahan daftar aset legal menjadi 1.342 token mencerminkan tumbuhnya minat dan inovasi di sektor kripto. Namun, arah regulasi ke depan diperkirakan akan lebih selektif, hanya mengakomodasi aset yang memenuhi kriteria keamanan, transparansi, dan kepatuhan.

Langkah ini dinilai krusial untuk membangun ekosistem kripto Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global, tanpa mengorbankan perlindungan investor domestik.

Back to top button