PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Hingga 2026, Apakah Bikin Masyarakat Lebih Mudah Punya Hunian?
Kebijakan pemerintah menanggung 100 persen PPN rumah hingga Desember 2026 diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli hunian pertama.
abar baik datang dari sektor properti. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2026. Artinya, masyarakat yang membeli rumah sesuai ketentuan tidak perlu membayar PPN sama sekali, karena biaya tersebut sepenuhnya akan ditanggung negara.
Kebijakan ini diyakini dapat menjadi stimulus kuat untuk mendorong minat beli masyarakat, terutama kalangan milenial dan keluarga muda yang tengah mencari hunian pertama. Dengan PPN yang ditanggung, harga rumah menjadi lebih ringan dan daya beli diharapkan meningkat.
Namun, muncul pertanyaan apakah insentif ini benar-benar bisa membuat masyarakat lebih mudah membeli rumah? Beberapa pengamat properti menilai kebijakan ini hanya akan terasa maksimal bagi mereka yang sudah siap secara finansial. Bagi masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, tantangan terbesar tetap pada uang muka (DP) dan cicilan bulanan, bukan hanya pada PPN.
Meski begitu, pemerintah menilai skema ini akan memberi dampak positif, tidak hanya pada konsumen tetapi juga pada sektor properti secara keseluruhan. Dengan meningkatnya penjualan rumah, geliat industri konstruksi dan material bangunan pun diperkirakan ikut terdorong, membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan perekonomian.
Di sisi lain, kalangan pengembang properti menyambut baik kebijakan ini. Mereka optimistis PPN DTP hingga 2026 mampu menjaga tren pertumbuhan pasar hunian, sekaligus mendukung target kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Bagi calon pembeli rumah, ini tentu momentum yang bisa dimanfaatkan. Selama tiga tahun ke depan, ada peluang besar untuk mendapatkan hunian dengan beban pajak lebih ringan. Meski demikian, para pakar tetap mengingatkan agar masyarakat bijak dalam mengatur keuangan, memastikan cicilan tidak lebih dari 30 persen penghasilan bulanan agar tidak terjebak masalah keuangan di kemudian hari.
Kebijakan PPN rumah ditanggung pemerintah hingga 2026 bisa jadi langkah strategis untuk memperluas kepemilikan rumah di Indonesia. Namun, efektivitasnya tetap akan sangat bergantung pada kemampuan masyarakat mengelola finansial dan pada dukungan kebijakan perumahan lain yang lebih menyentuh kalangan menengah ke bawah.





