Kemenhub dan Kemnaker Siapkan Aturan Jam Kerja Sopir Logistik Maksimal 12 Jam
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan tengah merumuskan aturan pembatasan jam kerja sopir logistik maksimal 12 jam per hari demi keselamatan di jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menerapkan aturan baru terkait jam kerja sopir logistik di Indonesia. Dalam rancangan kebijakan ini, sopir hanya diperbolehkan bekerja maksimal 12 jam per hari, termasuk waktu istirahat, dengan tujuan meningkatkan keselamatan berkendara serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi para sopir.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang. Data Korlantas Polri menunjukkan, sebagian besar kecelakaan besar di jalan tol maupun jalan nasional kerap dipicu oleh faktor kelelahan sopir akibat jam kerja yang terlalu panjang. Dengan adanya aturan pembatasan jam kerja, pemerintah berharap angka kecelakaan bisa ditekan sekaligus meningkatkan produktivitas sektor logistik yang menjadi tulang punggung distribusi barang di Indonesia.
Sejumlah asosiasi sopir dan perusahaan logistik menilai aturan ini bisa membawa dampak positif, asalkan diawasi dengan ketat di lapangan. Tanpa pengawasan, dikhawatirkan masih ada perusahaan yang menekan sopir untuk bekerja lebih lama demi mengejar target distribusi. Di sisi lain, penerapan jam kerja maksimal ini juga akan mendorong perusahaan menambah jumlah pengemudi agar distribusi tetap lancar, sehingga tercipta lapangan kerja baru.
Pakar transportasi dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Agus Taufik Mulyono, menilai aturan pembatasan jam kerja sopir logistik bisa efektif menekan angka kecelakaan, asalkan dibarengi dengan penegakan hukum dan teknologi monitoring. âJam kerja sopir yang lebih manusiawi akan berdampak langsung pada konsentrasi dan stamina di jalan. Namun, perlu ada pengawasan ketat, misalnya dengan sistem digital logbook atau GPS tracking, agar aturan ini tidak hanya di atas kertas,â ujarnya.
Dengan rencana penerapan aturan baru ini, Kemenhub dan Kemnaker berharap tercipta keseimbangan antara keselamatan di jalan dan kepastian kerja bagi para sopir logistik. Jika diterapkan konsisten, bukan tidak mungkin angka kecelakaan bisa ditekan dan kualitas layanan logistik Indonesia meningkat ke level yang lebih aman dan profesional.





