FintalkUpdate News

OJK Khawatir Perusahaan Gadai Swasta Jadi Tempat Penampungan Barang Ilegal, Begini Solusinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya perusahaan gadai swasta yang berpotensi menjadi tempat penampungan barang ilegal di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis gadai di Indonesia.

Bisnis gadai swasta di Indonesia tengah berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjaman cepat tanpa proses rumit. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru mengingatkan adanya risiko baru yang muncul — yaitu potensi perusahaan gadai swasta menjadi tempat penampungan barang hasil tindak kejahatan.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, yang menyebut masih banyak lembaga gadai tidak berizin yang beroperasi di berbagai daerah. Kondisi ini, menurutnya, bisa membuka celah bagi peredaran barang curian atau ilegal masuk ke sistem gadai tanpa proses verifikasi yang ketat.

“Kami mendapati ada perusahaan gadai yang tidak terdaftar dan tidak melaporkan aktivitasnya sesuai ketentuan. Ini berisiko menjadi tempat penampungan barang ilegal atau hasil kejahatan,” kata Ogi dalam keterangan resmi OJK.

OJK mencatat, hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 200 perusahaan gadai swasta yang berizin, namun jumlah lembaga yang tidak terdaftar diperkirakan masih cukup besar. Banyak di antaranya beroperasi di daerah tanpa pengawasan ketat, menawarkan pinjaman cepat dengan jaminan barang berharga seperti emas, elektronik, atau kendaraan bermotor.

Pakar keuangan Aviliani, yang juga anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), menilai lonjakan bisnis gadai swasta sebenarnya menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan non-bank. Namun, tanpa regulasi yang kuat, justru akan menimbulkan dampak negatif.

“Bisnis gadai berkembang karena masyarakat butuh uang cepat. Tapi kalau pengawasannya longgar, bisa disalahgunakan untuk mencuci hasil kejahatan,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, OJK mendorong beberapa solusi konkret. Pertama, memperketat proses verifikasi barang jaminan melalui pencatatan identitas pemilik yang lebih rinci serta kerja sama dengan aparat penegak hukum. Kedua, memperkuat sistem pendaftaran dan pelaporan daring agar aktivitas gadai bisa dimonitor secara real time.

Read More  Jakarta Darurat Kebakaran, Pemprov Wajibkan APAR di Setiap Rumah

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar memastikan lembaga gadai tempat mereka bertransaksi sudah berizin resmi, yang dapat dicek melalui situs www.ojk.go.id. “Masyarakat jangan tergiur bunga rendah atau pencairan cepat tanpa dokumen, karena bisa jadi lembaga itu ilegal,” tegas Ogi.

Hingga kini, industri gadai swasta masih menjadi sektor yang tumbuh cepat, dengan nilai outstanding pembiayaan mencapai Rp 12,5 triliun per Juli 2025, meningkat hampir 18 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski menjanjikan dari sisi ekonomi, pengawasan tetap menjadi kunci agar pertumbuhan ini tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kemudahan akses pembiayaan dan integritas sistem keuangan nasional. Jika bisnis gadai dikelola secara transparan dan taat aturan, maka sektor ini bisa menjadi solusi keuangan mikro yang sehat — bukan justru ladang praktik kejahatan terselubung.

Back to top button