FintalkUpdate News

OJK: Hanya 15% Warga Indonesia Punya Jaminan Pendapatan Pensiun, Jauh di Bawah Standar ILO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki jaminan pendapatan setelah pensiun, dengan tingkat perlindungan dana pensiun baru mencapai 10–15% dari total populasi.

esenjangan perlindungan dana pensiun di Indonesia masih menjadi masalah serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti bahwa mayoritas masyarakat belum memiliki tabungan atau program yang dapat menjamin keberlanjutan pendapatan mereka setelah memasuki masa pensiun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan dana pensiun di Indonesia saat ini masih rendah. Dari sekitar 140 juta pekerja, hanya sebagian kecil yang terlindungi oleh program pensiun formal.

“Cakupan dana pensiun di Indonesia masih sangat terbatas, hanya sekitar 10–15 persen pendapatan pensiun yang terjamin. Angka ini jauh di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menargetkan 40 persen,” ujar Friderica .

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menyiapkan keuangan jangka panjang. Banyak pekerja, terutama dari sektor informal dan usaha mikro, belum memiliki akses terhadap program pensiun, baik yang dikelola oleh perusahaan maupun lembaga keuangan.

Padahal, menurut OJK, jaminan pendapatan di masa pensiun sangat penting untuk menjaga kesejahteraan dan mencegah munculnya risiko kemiskinan di usia lanjut. Tanpa dana pensiun, banyak warga yang bergantung pada anak atau keluarga setelah berhenti bekerja.

Friderica menambahkan bahwa rendahnya partisipasi dana pensiun juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti minimnya literasi keuangan, kurangnya insentif bagi pemberi kerja, serta persepsi bahwa pensiun masih menjadi urusan “nanti”.

“Kita perlu mengubah mindset masyarakat bahwa perencanaan pensiun bukan untuk usia tua, tapi dimulai sejak hari pertama bekerja,” jelasnya.

Read More  Fexuprazan, Terobosan Baru Pengobatan GERD Kini Hadir di 30 Negara

OJK mendorong peningkatan inklusi keuangan melalui edukasi dan penguatan regulasi agar masyarakat lebih mudah mengakses produk dana pensiun, baik dari lembaga keuangan, perusahaan asuransi, maupun program pensiun lembaga negara seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, OJK menilai pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan, untuk memperluas cakupan perlindungan dana pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial di masa depan.

Dengan meningkatnya usia harapan hidup dan jumlah penduduk lansia yang terus bertambah, kebutuhan akan sistem pensiun yang kuat menjadi semakin mendesak. “Kalau kita tidak memperkuat sistem pensiun sekarang, dalam dua dekade ke depan akan banyak warga lansia yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap,” kata Friderica.

OJK juga menekankan pentingnya inovasi produk pensiun berbasis digital untuk menjangkau pekerja informal, seperti aplikasi investasi mikro dan tabungan pensiun yang terintegrasi dengan sistem pembayaran digital.

Back to top button