OJK Dorong Kembali Penghapusan Kredit Macet UMKM untuk Akselerasi Pemulihan Sektor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar skema penghapusan kredit macet bagi UMKM segera diterapkan kembali guna mempercepat pemulihan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam upaya mendorong percepatan pemulihan sektor UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar kebijakan penghapusan kredit macet pada pelaku UMKM diterapkan kembali dan diperluas. Kebijakan ini diharapkan dapat mencakup hingga satu juta pengusaha, sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya tahan dan keberlanjutan usaha kecil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit atau Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang sekitar Rp2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi, dari total potensi 1 juta pengusaha yang seharusnya bisa menikmati fasilitas penghapusan kredit ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut penting untuk mempercepat pemulihan ekonomi berbasis UMKM dan meningkatkan kualitas aset perbankan. Dengan adanya program write-off bagi kredit macet yang sudah memenuhi syarat, perbankan dapat kembali menyalurkan pembiayaan baru ke sektor produktif tanpa terbebani risiko kredit bermasalah.
OJK juga menilai, penghapusan kredit macet akan membantu pelaku UMKM keluar dari beban utang lama yang selama ini menghambat akses pembiayaan baru. Dengan reputasi kredit yang bersih, para pengusaha kecil dapat kembali mengajukan pinjaman modal dan memperluas kegiatan usahanya.
Namun demikian, Mahendra menegaskan kebijakan ini harus dijalankan dengan selektif dan transparan agar tidak menimbulkan moral hazard â yakni debitur yang sengaja menunggak karena berharap utangnya akan dihapus. Lembaga keuangan tetap wajib melakukan penilaian menyeluruh terhadap kualitas aset dan mengikuti prosedur penghapusan sesuai aturan.
Koordinasi lintas kementerian juga dinilai krusial. OJK telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan agar mempercepat penyusunan mekanisme pelaksanaan, termasuk kriteria debitur, batas maksimal utang yang bisa dihapus, serta prosedur administratif yang lebih sederhana.
Dengan implementasi yang tepat, program penghapusan kredit macet UMKM diyakini menjadi katalis penting bagi pemulihan ekonomi nasional, sekaligus mendongkrak pertumbuhan pembiayaan UMKM yang hingga pertengahan 2025 masih tumbuh tipis di kisaran 1,8% year on year.





