Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat Layanan BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan dan Prosedurnya
Kasus warga Baduy Dalam yang menjadi korban begal di Jakarta kembali menyorot pertanyaan publik: apakah warga tanpa KTP tetap bisa mendapat layanan BPJS Kesehatan?
Belakangan ini publik ramai membicarakan kisah seorang warga Baduy Dalam yang menjadi korban begal di Jakarta namun tidak mendapat layanan medis maksimal karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib warga tanpa dokumen kependudukan saat membutuhkan pelayanan kesehatan melalui BPJS?
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia tetap berhak memperoleh layanan kesehatan, termasuk mereka yang belum memiliki KTP. âWarga yang belum memiliki NIK tetap wajib dilayani di fasilitas kesehatan, terutama dalam kondisi darurat,â ujar Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Menurut Ghufron, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena belum memiliki KTP atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam situasi darurat, pasien tetap harus mendapatkan tindakan medis terlebih dahulu. Setelah kondisi stabil, barulah dilakukan pendataan untuk mengurus kepesertaan BPJS-nya.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa warga tanpa KTP tetap bisa memperoleh layanan melalui mekanisme pendaftaran khusus, dengan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya dilakukan melalui penerbitan NIK sementara, agar data pasien dapat dimasukkan ke sistem BPJS dan rumah sakit bisa mengajukan klaim layanan kesehatan.
Khusus untuk kelompok masyarakat adat atau komunitas terpencil seperti warga Baduy Dalam, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dukcapil untuk memfasilitasi pembuatan identitas kependudukan kolektif agar mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.
âIntinya, layanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh urusan administrasi. Dalam kondisi darurat, semua warga tetap harus ditolong,â tegas Ghufron. Ia juga mengimbau fasilitas kesehatan agar lebih proaktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
Kasus warga Baduy Dalam ini menjadi pengingat bahwa persoalan kepemilikan identitas masih menjadi tantangan dalam sistem jaminan sosial nasional. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memperkuat sinergi untuk menjamin bahwa setiap warga negara, terlepas dari status administrasinya, berhak atas layanan kesehatan yang layak dan manusiawi.





