OJK Larang Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Sebelum Kontrak Satu Tahun Berakhir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan larangan bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi kesehatan atau melakukan repricing sebelum kontrak polis nasabah berumur minimal satu tahun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan perlindungan konsumen dengan melarang perusahaan asuransi melakukan repricing atau penyesuaian premi asuransi kesehatan sebelum kontrak polis mencapai usia satu tahun. Aturan ini diterbitkan menyusul meningkatnya keluhan nasabah yang tiba-tiba dikenakan kenaikan premi tanpa persetujuan atau penjelasan yang memadai.
Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan bahwa perusahaan asuransi wajib menaati ketentuan kontrak yang sudah disepakati dengan pemegang polis. Selama kontrak belum mencapai usia satu tahun, pihak asuransi tidak boleh mengubah premi, manfaat, maupun ketentuan lainnya secara sepihak. âPerubahan premi sebelum satu tahun tidak dibolehkan, dan setiap penyesuaian harus mendapatkan persetujuan pemegang polis,â ujarnya.
Kristianto menambahkan bahwa repricing memang merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam produk asuransi kesehatan, mengingat biaya kesehatan dan risiko medis dapat berubah dari waktu ke waktu. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan secara transparan, terukur, dan wajib menginformasikan alasan kenaikan premi kepada nasabah. âNasabah berhak mendapatkan penjelasan lengkap, termasuk dasar perhitungan kenaikan premi dan opsi yang tersedia,â katanya.
OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh memaksa nasabah menerima perubahan premi. Jika nasabah tidak setuju, mereka berhak mempertahankan kontrak hingga masa berlakunya habis atau memilih opsi lain seperti menurunkan manfaat atau beralih produk. Sikap tegas ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik tidak adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Para ahli menilai kebijakan ini dapat membantu menekan praktik kenaikan premi mendadak yang selama ini menjadi keluhan banyak pemegang polis, terutama pada produk asuransi kesehatan cashless dan unit-linked. Di sisi lain, perusahaan asuransi didorong untuk memperbaiki manajemen risiko dan meningkatkan efisiensi agar kenaikan premi tidak hanya dibebankan kepada nasabah.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis menjadi lebih transparan dan sehat, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman menggunakan layanan asuransi kesehatan.





