TechnoUpdate News

Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak 13–16 Tahun Mulai Maret 2026, Akankah Efektif?

Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026 untuk meningkatkan perlindungan digital, namun efektivitas kebijakan ini masih menjadi perdebatan.

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026, sebuah langkah besar yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang menyebut aturan tersebut akan dilaksanakan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” kata Meutya , Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar aturan sejak Maret 2025, namun saat ini masih berada dalam masa transisi bersama para platform digital besar untuk menyesuaikan mekanisme teknis dan verifikasi usia.

Menurut Meutya, proses yang berjalan saat ini mencakup persiapan di level teknis, termasuk pembahasan implementasi dengan perusahaan media sosial internasional. Pemerintah juga sedang mengevaluasi efektivitas aturan melalui uji petik di Yogyakarta, di mana remaja diberi akses terkontrol ke layanan PSE besar untuk melihat pola penggunaan mereka. “Mereka akan memberikan feedback, dan itu menjadi dasar penyempurnaan aturan,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan ini, menurut Meutya, adalah bagian dari tren global yang kini juga diikuti negara lain seperti Australia, Korea Selatan dan sejumlah negara di Eropa. Melalui kebijakan ini, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang secara progresif mengatur pembatasan akun media sosial bagi anak dengan pendekatan berbasis risiko.

Read More  Liburan Akhir Tahun Anti Ribet dengan Strategi Cashless, Ini Tipsnya

Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi remaja, mengingat mereka semakin rentan terhadap paparan konten berbahaya—seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan penipuan digital—serta risiko gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial berlebihan. Pemerintah juga berharap pembatasan usia dan fitur tertentu dapat mengurangi paparan anak terhadap cyberbullying, adiksi layar, dan tekanan sosial dari konten yang tidak sesuai perkembangan usia.

Namun di balik tujuan baik tersebut, efektivitas kebijakan masih dipertanyakan sejumlah pakar karena tantangan terbesar terletak pada verifikasi usia. Banyak remaja menggunakan tanggal lahir palsu atau akun orang tua untuk membuka akses tanpa pembatasan. Tanpa sistem verifikasi identitas yang benar-benar kuat, pembatasan dikhawatirkan hanya menjadi aturan yang sulit ditegakkan.

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang enggan patuh, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses. “Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semuanya sedang kami godok,” kata Meutya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pembatasan saja tidak cukup tanpa edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua. Pendampingan penggunaan media sosial, pengaturan waktu layar, serta diskusi terbuka di keluarga dinilai lebih efektif dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, kebijakan ini menandai upaya serius pemerintah untuk melindungi generasi muda dari risiko internet. Pertanyaan berikutnya adalah apakah aturan ini akan membawa perubahan nyata, atau justru menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan penggunaan media sosial di kalangan remaja Indonesia.

Back to top button