Perputaran Dana Judi Online di 2025 Capai Rp155 Triliun, PPATK Tegaskan Penurunan Signifikan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, menandai penurunan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa nilai perputaran dana terkait judi online atau âjudolâ di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp155 triliun, lebih rendah hingga 57 persen dibanding angka sepanjang 2024 yang melampaui Rp359 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan penurunan tajam ini merupakan hasil dari kerja sama intensif antar-lembaga pemerintah dalam rangka memperketat pengawasan transaksi keuangan dan memberangus aktivitas judi online ilegal di ranah digital.
Menurut data yang dirilis lembaga itu, penurunan juga terlihat pada jumlah pemain judi online di Indonesia. Sepanjang 2025, jumlah pemain tercatat menurun drastis menjadi sekitar 3,1 juta orang dari sebelumnya 9,7 juta orang pada 2024.
Penurunan ini tidak lepas dari upaya penindakan yang melibatkan pembekuan rekening bank serta penutupan akses terhadap dompet digital dan situs judi online, langkah yang dipandang efektif untuk membatasi aliran dana dan memutus jaringan finansial pelaku.
Selain itu, PPATK menyebut penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online, dengan angka yang lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya, menunjukkan aktivitas judi online mulai tertekan.
Namun demikian, meskipun tren menurun menjadi kabar positif, angka perputaran dana yang masih menyentuh Rp155 triliun dianggap masih cukup besar oleh pengamat dan otoritas, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
PPATK memastikan bahwa upaya pencegahan dan penindakan akan terus berlanjut hingga akhir 2025 dan seterusnya, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, penyedia jasa keuangan, dan regulator terkait.





