TechnoUpdate News

Registrasi SIM Card Pakai Wajah Berlaku 1 Juli 2026, Ini Tujuan dan Dampaknya bagi Pengguna

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mewajibkan registrasi SIM card menggunakan pemindaian wajah mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya memperketat validasi identitas dan menekan kejahatan digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan rencana penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah atau face recognition yang akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan bagi pelanggan baru yang membeli atau mengaktifkan SIM card, sementara pelanggan lama yang telah terdaftar sebelumnya tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini masih terjadi dalam sistem registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Registrasi berbasis biometrik wajah dilakukan untuk memastikan satu identitas benar-benar digunakan oleh pemiliknya. Ini penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dipakai untuk penipuan, spam, hingga kejahatan digital,” ujar Edwin dalam keterangan publik Komdigi.

Menurutnya, data wajah pelanggan nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan nasional sehingga setiap nomor ponsel memiliki keterkaitan yang jelas dengan identitas pemiliknya. Komdigi menilai biometrik wajah memiliki tingkat keunikan yang tinggi dan lebih sulit dipalsukan dibandingkan data teks, sehingga mampu meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi.

Dari sisi kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan data biometrik untuk layanan publik, termasuk registrasi SIM card.
“Pemanfaatan data kependudukan, termasuk biometrik, pada prinsipnya dilakukan untuk memastikan ketepatan identitas dan mencegah penyalahgunaan. Selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perlindungan data pribadi, integrasi ini justru meningkatkan kualitas layanan,” kata Teguh Setyabudi dalam berbagai pernyataan resmi Dukcapil.

Read More  Varian Covid-19 Nimbus Picu Lonjakan Kasus di Thailand, Indonesia Diminta Waspada

Meski bertujuan memperkuat keamanan, rencana registrasi SIM card pakai wajah ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sebagian pengguna menilai proses registrasi bisa menjadi lebih rumit dan berpotensi mengurangi minat membeli SIM card, terutama bagi kelompok yang kurang akrab dengan teknologi atau berada di wilayah dengan keterbatasan akses digital.

Menanggapi hal itu, Edwin Hidayat menegaskan pemerintah telah menyiapkan masa transisi yang cukup panjang agar masyarakat dan operator seluler dapat beradaptasi. Ia memastikan mekanisme registrasi akan dirancang tetap sederhana dan tidak menghambat akses layanan.
“Kami tidak ingin kebijakan ini menyulitkan masyarakat. Implementasinya bertahap, dengan sosialisasi dan kesiapan infrastruktur agar prosesnya tetap mudah,” ujarnya.

Aspek perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini. Komdigi menegaskan data biometrik wajah hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas dan dikelola sesuai regulasi perlindungan data yang berlaku. Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap operator seluler untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data.

Dengan penerapan registrasi SIM card berbasis wajah, pemerintah berharap dapat menekan praktik kejahatan digital tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pengawasan, kesiapan teknologi, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pribadi.

Back to top button