Marak Toko Tolak Uang Tunai, Padahal Rupiah Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran
Semakin banyak toko, kafe, dan kedai di Indonesia yang hanya menerima pembayaran digital seperti QRIS, padahal secara hukum rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi.
Fenomena penolakan uang tunai kini kian jamak ditemui, terutama di kawasan perkotaan. Sejumlah pelaku usaha secara terbuka memasang pengumuman âcashless onlyâ dan mengarahkan pelanggan untuk bertransaksi menggunakan QRIS atau dompet digital. Praktik ini pun memunculkan pertanyaan di masyarakat: apakah menolak pembayaran dengan uang tunai dibenarkan secara hukum?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah ditegaskan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah dalam transaksi pembayaran, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih berlaku hingga saat ini. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa digitalisasi sistem pembayaran tidak menghapus kewajiban menerima uang tunai.
âRupiah, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam, adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di wilayah NKRI. Penggunaan QRIS dan pembayaran digital merupakan pilihan, bukan pengganti kewajiban menerima uang tunai,â ujar Dicky dalam berbagai kesempatan resmi Bank Indonesia.
BI memang terus mendorong adopsi pembayaran digital melalui QRIS karena dinilai lebih efisien, aman, dan mendorong inklusi keuangan. Namun, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan transaksi tunai sepenuhnya, terlebih bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan digital.
Dalam praktiknya, penolakan uang tunai oleh pelaku usaha kerap terjadi dengan alasan efisiensi operasional, kemudahan pencatatan transaksi, hingga faktor keamanan. Sejak pandemi, model transaksi tanpa kontak fisik juga semakin populer dan dianggap lebih praktis oleh sebagian konsumen.
Meski demikian, pengamat hukum ekonomi menilai penolakan uang tunai secara mutlak berpotensi melanggar ketentuan hukum. Dosen Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, Bismar Nasution, pernah menegaskan bahwa penolakan rupiah sebagai alat pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan persoalan hukum.
âKalau rupiah ditolak secara sepihak dalam transaksi jual beli yang sah, itu bertentangan dengan semangat UU Mata Uang. Digitalisasi boleh, tetapi tidak boleh meniadakan hak konsumen yang ingin membayar dengan uang tunai,â jelas Bismar.
Penolakan pembayaran tunai juga dinilai berpotensi merugikan kelompok tertentu, seperti masyarakat lanjut usia, pelaku usaha mikro, hingga warga di daerah dengan akses internet terbatas. Tanpa pilihan pembayaran tunai, sebagian konsumen bisa kehilangan akses terhadap layanan atau barang yang dibutuhkan.
Bank Indonesia menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan konsumen. BI juga mengimbau pelaku usaha agar tetap memberikan opsi pembayaran tunai, sekalipun mereka mendorong penggunaan QRIS.
âDigitalisasi sistem pembayaran harus inklusif. Artinya, semua lapisan masyarakat tetap bisa bertransaksi dengan nyaman, baik menggunakan uang tunai maupun nontunai,â kata Dicky Kartikoyono.
Ke depan, BI bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam bertransaksi. Digitalisasi pembayaran diyakini akan terus berkembang, namun uang tunai tetap memiliki peran penting dalam sistem ekonomi nasional.





