Kemnaker Perkenalkan Metode Baru Hitung Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi, NTT Paling Murah
Kemnaker memperkenalkan metode baru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi, dengan DKI Jakarta tercatat paling mahal dan NTT paling murah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperkenalkan metode baru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL), standar pengeluaran bulanan yang harus dipenuhi agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak di tengah dinamika ekonomi saat ini. Perhitungan terbaru ini menggunakan pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO), yang mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga seperti makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Perhitungan dengan metode baru ini menjadi salah satu acuan utama dalam merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar lebih fleksibel dan mencerminkan kebutuhan riil di masing-masing daerah, berbeda dari pendekatan lama yang cenderung seragam.
Provinsi dengan Kebutuhan Hidup Layak Paling Tinggi dan Terendah
Dari hasil penghitungan terbaru, DKI Jakarta mencatat angka KHL tertinggi di Indonesia, yakni Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini menunjukkan besarnya biaya hidup layak bagi pekerja di ibu kota negara yang mempunyai harga kebutuhan pokok dan jasa relatif tinggi.
Selain Jakarta, wilayah lain dengan kebutuhan hidup layak tinggi antara lain:
- Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
- Papua, Papua Selatan, Papua Tengah & Papua Pegunungan: masing-masing Rp 5.314.281
- Bali: Rp 5.253.107
Di sisi lain, provinsi dengan biaya hidup layak terendah berada di:
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 3.054.508
- Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
- Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
Daftar Lengkap Kebutuhan Hidup Layak per Provinsi
Berikut standar kebutuhan hidup layak (KHL) di 38 provinsi Indonesia berdasarkan penghitungan Kemnaker terbaru (per bulan).
- Aceh: Rp 3.654.466
- Sumatera Utara: Rp 3.599.803
- Sumatera Barat: Rp 4.076.173
- Riau: Rp 4.158.948
- Jambi: Rp 3.931.596
- Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
- Bengkulu: Rp 3.714.932
- Lampung: Rp 3.343.494
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
- Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
- DKI Jakarta: Rp 5.898.511
- Jawa Barat: Rp 4.122.871
- Jawa Tengah: Rp 3.512.997
- DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
- Jawa Timur: Rp 3.575.938
- Banten: Rp 4.295.985
- Bali: Rp 5.253.107
- Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
- Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
- Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
- Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
- Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
- Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
- Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
- Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
- Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
- Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
- Gorontalo: Rp 3.398.395
- Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
- Maluku: Rp 4.168.498
- Maluku Utara: Rp 4.431.339
- Papua Barat: Rp 5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
- Papua: Rp 5.314.281
- Papua Selatan: Rp 5.314.281
- Papua Tengah: Rp 5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
Angka KHL terbaru ini bukan hanya menjadi tolok ukur biaya hidup, tapi juga dipakai oleh pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan daerah untuk merumuskan upah minimum yang lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi setempat. Dengan adanya standar berbasis ILO, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya bisa lebih terakomodasi, sekaligus memperkecil kesenjangan biaya hidup antarwilayah.
Pengumuman resmi atas besaran UMP 2026 sendiri dijadwalkan akan disampaikan oleh para gubernur masing-masing provinsi paling lambat akhir Desember 2025





