Safe and SecureUpdate News

Pemotor Merokok Sambil Berkendara Viral di Sudirman, Ini Ancaman Hukumnya

Fenomena pengendara motor merokok sambil berkendara yang viral di Sudirman kembali mengingatkan publik bahwa perilaku ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas dengan ancaman pidana.

Video pengendara motor yang merokok sambil berkendara di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, mendadak viral di media sosial setelah si pemotor tidak terima ditegur pengendara lain dan justru bersikap agresif serta melayangkan tendangan ke motor penegur. Aksi tersebut memicu kecaman publik karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan mencerminkan kurangnya kesadaran berlalu lintas.

Merokok sambil mengendarai motor memang lebih dari sekadar kebiasaan buruk; perilaku ini termasuk dalam pelanggaran aturan lalu lintas di Indonesia. Larangan berkendara sambil merokok tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1) yang melarang pengemudi melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.

Ancaman hukuman bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 283 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pengendara yang tidak berkendara dengan wajar dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.

Selain pelanggaran tersebut, dalam kasus viral di Sudirman, pemotor juga terlihat tidak memakai helm dan membonceng penumpang tanpa perlindungan kepala, yang dapat dikenakan Pasal tambahan yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 sesuai UU LLAJ terkait kelengkapan keselamatan berkendara.

Tindakan merokok sambil berkendara tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Bara atau abu rokok yang terjatuh bisa mengenai pengendara lain atau bahkan memicu kecelakaan. Selain itu, asap rokok dapat mengganggu pandangan dan konsentrasi pengemudi maupun pengendara di sekitar.

Read More  Moxa Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Terjangkau

Fenomena serupa sebenarnya pernah terjadi di berbagai daerah, di mana pengendara yang ditegur karena merokok sambil berkendara sering kali merespons dengan protes atau bahkan agresi, menunjukkan perlunya edukasi dan penegakan hukum yang lebih tegas dalam berlalu lintas.

Kepolisian kini kerap menertibkan pengendara yang merokok sambil berkendara sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalu lintas. Sanksi yang berlaku tidak hanya administratif tetapi juga bisa berdampak pada catatan hukum jika sampai menyebabkan kecelakaan serius.

Back to top button