FintalkUpdate News

Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital, Penerimaan Tembus Rp44,55 Triliun

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), seiring penerimaan pajak digital yang telah mencapai Rp44,55 triliun.

Pemerintah terus memperluas pengawasan dan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk OpenAI OpCo, LLC, perusahaan pengembang layanan kecerdasan buatan ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) di Indonesia.

Penunjukan OpenAI menambah daftar perusahaan digital global yang wajib memungut dan menyetorkan PPN atas transaksi layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Hingga 2025, DJP telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, mencakup penyedia layanan streaming, marketplace, cloud computing, hingga platform berbasis kecerdasan buatan.

DJP menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha digital luar negeri dan dalam negeri, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Melalui skema PPN PMSE, konsumen di Indonesia dikenakan PPN sebesar 11 persen atas pemanfaatan layanan digital dari luar negeri.

Dari sisi kinerja, penerimaan pajak sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. DJP mencatat, hingga periode terbaru, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp44,55 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, disusul pajak dari transaksi aset kripto, sektor fintech, serta pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui sistem digital pemerintah.

Pemerintah juga menegaskan bahwa daftar pemungut PPN PMSE akan terus dievaluasi secara berkala. Perusahaan yang tidak lagi memenuhi kriteria, seperti nilai transaksi atau jumlah pengguna aktif di Indonesia, dapat dicabut statusnya sebagai pemungut pajak digital.

Read More  Kecepatan Internet RI Tembus 45 Mbps, Naik 53 Persen Dibanding Tahun Lalu

Langkah penunjukan OpenAI ini sekaligus menandai semakin luasnya cakupan pajak digital di Indonesia, seiring pesatnya adopsi teknologi berbasis AI dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga keberlanjutan penerimaan negara, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Back to top button