FintalkUpdate News

Judi Online Menggerus Ekonomi, OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 31.382 rekening diblokir karena terindikasi terkait judi online, sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan perekonomian nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening perbankan yang diblokir terkait aktivitas judi daring (online gambling/judol) terus meningkat. Hingga Desember 2025 tercatat 31.382 rekening yang telah diminta pemblokirannya oleh OJK — naik dari temuan sebelumnya sebanyak 30.392 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan pelaporan awal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), yang menghimpun data rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi daring. “Kami telah meminta bank untuk memblokir rekening-rekening tersebut serta melakukan enhanced due diligence, termasuk verifikasi identitas kependudukan pelanggan yang terindikasi,” ujarnya.

Langkah ini tidak hanya sebagai upaya penindakan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen agar tidak menjadi bagian dari jaringan praktik judi online yang dapat merugikan finansial dan meningkatkan risiko sosial. Menurut OJK, kegiatan judi daring memiliki dampak luas, termasuk berpotensi memperlemah stabilitas keuangan rumah tangga serta perekonomian secara umum apabila tidak dikendalikan.

Pemblokiran rekening dilakukan oleh industri perbankan berdasarkan permintaan OJK yang mengacu pada data Komdigi. Selain pemblokiran, bank juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terkait judi online, serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan.

Upaya menekan aktivitas judi online merupakan bagian dari sinergi antara OJK, perbankan, dan pemerintah dalam rangka menjaga integritas sistem keuangan nasional, melindungi konsumen dari risiko praktik ilegal, dan mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen otoritas untuk memerangi kegiatan ilegal dalam dunia keuangan digital, yang semakin mudah diakses melalui platform daring

Back to top button