Promo Cashback dan Afiliasi Marketplace Kini Kena Pajak, Ini Penjelasannya
Promo cashback dan penghasilan dari program afiliasi marketplace kini masuk kategori objek pajak, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan aturan ini untuk memberi kepastian bagi pelaku usaha digital dan konsumen.
Dunia belanja digital kembali mendapat perhatian regulator. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa promo cashback serta penghasilan dari program afiliasi marketplace dapat dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak. Penegasan ini muncul seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital yang melibatkan jutaan pengguna, mulai dari konsumen hingga kreator dan afiliator.
Menurut DJP, prinsip dasar perpajakan tetap sama, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan pada dasarnya merupakan objek pajak. Dalam konteks ini, cashback tidak lagi semata dipandang sebagai potongan harga, terutama jika diberikan dalam bentuk saldo dompet digital, poin yang dapat diuangkan, atau manfaat ekonomi lain yang bisa digunakan kembali.
DJP menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas cashback sangat bergantung pada skemanya. Cashback yang langsung mengurangi harga barang atau jasa pada saat transaksi umumnya tidak dikenakan pajak. Namun, jika cashback diberikan setelah transaksi dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran di kemudian hari, maka nilai tersebut berpotensi menjadi penghasilan yang dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa juga berlaku pada program afiliasi marketplace. Penghasilan yang diperoleh afiliator dari komisi penjualan, referral link, atau konten promosi digital dinilai sebagai imbalan atas jasa. Karena itu, penghasilan tersebut masuk kategori objek Pajak Penghasilan dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
DJP menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penegasan atas aturan yang sudah ada. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Dengan aturan yang jelas, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas.
Di sisi lain, DJP juga mengingatkan pentingnya literasi pajak di kalangan pengguna marketplace, khususnya generasi muda yang banyak terlibat dalam program afiliasi. Pemahaman yang baik mengenai kewajiban pajak dinilai dapat mencegah masalah di kemudian hari, sekaligus mendorong ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, DJP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara promo murni, potongan harga, dan penghasilan yang memiliki konsekuensi pajak. Dengan transparansi dan kepatuhan bersama, potensi ekonomi digital diharapkan dapat tumbuh tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.





