Ancaman Jual-Beli Akun Kripto, Lindungi Data Pribadi Anda
Penjualan akun terverifikasi dan peretasan e-wallet semakin marak di dunia kripto, mengancam keamanan data pribadi pengguna.

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital memunculkan kekhawatiran baru, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan industri kripto. Salah satu modus yang semakin sering ditemukan adalah penjualan akun terverifikasi (Know Your Customer atau KYC) di media sosial, serta pemanfaatan identitas orang lain untuk mengakses layanan keuangan digital, termasuk platform kripto.
Selain itu, kasus peretasan yang melibatkan deposit saldo ke platform exchange kripto dari akun e-wallet yang telah diretas juga mengalami peningkatan. Phishing melalui pesan instan menjadi ancaman serius, dengan pelaku menyamar sebagai institusi resmi untuk menyebarkan tautan berisi malware atau situs palsu guna mencuri data pribadi dan akses akun pengguna.
Menurut data dari layanan CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), antara 2017 hingga 2024 tercatat 572.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan 528.415 di antaranya merupakan kasus penipuan transaksi online. Meski modus terus berkembang, sebagian besar kasus masih berkisar pada penyalahgunaan identitas, akun palsu, serta pengelabuan melalui tautan phishing.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menekankan bahwa tren ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Ia menegaskan pentingnya memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat. “Kami menerima banyak laporan tentang aksi jual-beli akun KYC di media sosial, dan hal ini cukup meresahkan. Penggunaan akun yang diperjualbelikan secara ilegal sangat berisiko, baik bagi individu maupun ekosistem kripto secara keseluruhan. Ini bisa dimanfaatkan untuk aktivitas penipuan, pencucian uang, dan tindak kejahatan digital lainnya,” ujarnya.
Calvin juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menjual atau membeli akun kripto serta tidak menggunakan jasa verifikasi KYC ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini berpotensi mengorbankan keamanan data pribadi dan rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai platform kripto yang telah beroperasi sejak 2018, Tokocrypto terus memperkuat sistem perlindungan pengguna melalui verifikasi akun KYC yang ketat, pemantauan transaksi secara real-time, serta penerapan teknologi keamanan berlapis seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan biometrik. Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan akun serta memastikan kenyamanan dan keamanan transaksi digital bagi seluruh pengguna.
Tak hanya berfokus pada aspek pengamanan sistem, Tokocrypto juga aktif mengidentifikasi akun-akun yang terindikasi digunakan untuk praktik ilegal. Selain itu, perusahaan telah menjalin kerja sama dengan mitra verifikasi identitas terpercaya dan pihak kepolisian dalam menangani kasus fraud, baik secara preventif maupun represif.
“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai mitra untuk mencegah, melacak, dan menindak akun yang terlibat dalam praktik jual-beli ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas ekosistem kripto serta melindungi pengguna dari ancaman digital,” tutur Calvin.
Ia menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi bagian penting dari strategi pencegahan jangka panjang terhadap berbagai jenis penipuan digital yang semakin kompleks. Melalui pendekatan ini, Tokocrypto berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman. “Kami juga aktif mengkampanyekan literasi digital serta edukasi publik tentang bahaya penipuan daring, pentingnya menjaga data pribadi, dan cara mendeteksi informasi palsu. Dengan sinergi dan kesadaran bersama, industri kripto Indonesia dapat tumbuh secara sehat, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Calvin