FintalkUpdate News

Aturan Pajak Warisan di Indonesia: Bisakah Dapat Keringanan, Seperti Kasus Leony?

Artis Leony mengeluhkan pajak balik nama rumah warisan, memunculkan pertanyaan publik: bagaimana sebenarnya aturan pajak warisan di Indonesia?

Keluhan artis Leony soal besarnya biaya pajak yang harus dibayar untuk mengurus balik nama rumah warisan orang tuanya mendadak jadi sorotan publik. Melalui unggahannya di media sosial, Leony menilai pajak yang dibebankan terlalu memberatkan, padahal rumah tersebut adalah peninggalan keluarga. Keluhan ini pun menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya aturan pajak warisan di Indonesia?

Secara hukum, warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, seseorang yang menerima warisan tidak dikenai PPh atas harta tersebut. Namun, persoalan biasanya muncul saat ahli waris ingin membalik nama sertifikat tanah, rumah, atau kendaraan. Proses ini akan memunculkan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak balik nama kendaraan bermotor.

BPHTB sendiri diatur sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP-KP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di tiap daerah, rata-rata sekitar Rp300 juta. Jadi, jika nilai rumah warisan melebihi batas tersebut, ahli waris wajib membayar BPHTB. Inilah yang sering dianggap memberatkan, terutama bila nilai warisan tinggi.

Meski begitu, pemerintah daerah biasanya menyediakan mekanisme keringanan atau pembebasan sebagian pajak bagi ahli waris, terutama untuk warisan dari orang tua atau pasangan sah. Syaratnya, ahli waris perlu mengajukan permohonan resmi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, bukti hubungan keluarga, serta dokumen kepemilikan tanah atau rumah.

Read More  Astra Dukung Edukasi Anak Tangguh untuk Indonesia Emas 2045

Dalam konteks kasus Leony, apa yang dialaminya sebenarnya juga dirasakan banyak masyarakat. Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa ada ruang untuk mengajukan keringanan BPHTB sehingga akhirnya merasa terbebani penuh oleh pajak balik nama warisan.

Pakar perpajakan menilai, sosialisasi mengenai aturan pajak warisan memang perlu lebih digencarkan agar masyarakat tidak salah paham. Pada akhirnya, pajak warisan bukan semata-mata pungutan, tetapi juga bagian dari regulasi untuk menjaga keadilan fiskal. Namun di sisi lain, pemerintah daerah perlu lebih proaktif memberikan kemudahan bagi ahli waris, sehingga beban administratif maupun finansial tidak terasa berlebihan.

Back to top button