FintalkUpdate News

Bank Indonesia Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Terima Rupiah, Larangan Menolak Pembayaran Tunai

Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menolak pembayaran dengan uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, meski transaksi non-tunai terus didorong.

Bank Indonesia (BI) menegaskan kembali bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia dilarang menolak pembayaran dengan uang rupiah, baik secara tunai maupun non-tunai, karena status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikan merespons polemik yang muncul belakangan setelah video seorang pelanggan lansia ditolak saat hendak membayar dengan uang tunai di sebuah gerai roti viral di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh menolak rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban secara sah. Satu-satunya pengecualian adalah jika terdapat keraguan atas keaslian fisik uang rupiah tersebut.

Walau mendorong penggunaan pembayaran non-tunai—seperti QRIS dan layanan digital lain yang dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal—Bank Indonesia menegaskan bahwa keberadaan uang tunai tetap penting di tengah tantangan demografi dan geografi Indonesia. Banyak wilayah di luar kota besar masih mengandalkan transaksi tunai karena keterbatasan akses terhadap layanan pembayaran digital. Oleh sebab itu, rupiah fisik tetap perlu diterima oleh pelaku usaha agar tidak menghambat hak konsumen dalam melakukan transaksi.

Bank Indonesia dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sama-sama mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menyampingkan penerimaan uang tunai dalam operasional bisnis mereka. YLKI menekankan bahwa meskipun opsi pembayaran digital bisa disediakan, hak konsumen memilih metode pembayaran tetap harus dihormati berdasarkan aturan perlindungan konsumen dan ketentuan alat pembayaran yang sah.

Read More  Negara-Negara dengan Tarif Internet Termahal di Dunia, Di Mana Posisi Indonesia?

Kasus viral yang memicu pernyataan BI juga mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha yang sebelumnya hanya menerima pembayaran non-tunai. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan promosi tertentu bagi pelanggan melalui aplikasi digital, namun tidak boleh sampai menolak rupiah sebagai alat pembayaran sah.

Dengan penegasan ini, Bank Indonesia berharap praktik bisnis di seluruh Indonesia tidak hanya mendukung inklusi keuangan melalui digitalisasi, tetapi juga tetap menghormati status rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan menjamin akses transaksi adil untuk semua lapisan masyarakat.

Back to top button