TechnoUpdate News

Bareskrim Bongkar Modus E-Tilang Palsu, Begini Modusnya

Sindikat penipuan bermodus e-tilang palsu yang dikirim lewat SMS blast dibongkar Bareskrim Polri, dengan lima tersangka ditangkap dan operator digaji menggunakan kripto dari pengendali luar negeri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online dengan modus SMS blast yang mengatasnamakan pembayaran e-tilang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima tersangka yang berperan sebagai operator pengirim pesan dan pengelola sistem, sementara pengendali utamanya diduga merupakan warga negara China yang kini masih diburu aparat.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan menerima SMS berisi pemberitahuan pelanggaran lalu lintas yang mencantumkan tautan untuk melakukan pembayaran denda. Sekilas, pesan tersebut tampak meyakinkan. Pelaku menggunakan teknik phishing dengan membuat tautan yang sangat mirip dengan situs resmi e-tilang milik instansi penegak hukum. Perbedaan biasanya hanya pada detail kecil di nama domain, yang sulit dikenali jika tidak diperhatikan dengan cermat.

Direktur Tindak Pidana Siber Himawan Bayu Aji menjelaskan para tersangka menggunakan perangkat SIM box untuk mengirim ribuan SMS secara massal ke nomor ponsel acak. “Mereka menyebarkan SMS berisi link yang menyerupai situs resmi. Ketika korban mengklik dan memasukkan data pribadi serta data perbankan, informasi itu langsung terekam dan dimanfaatkan pelaku,” ujar Himawan dalam konferensi pers.

Setelah korban memasukkan nomor kartu, OTP, atau data rekening, pelaku dengan cepat menguras saldo atau melakukan transaksi tanpa izin. Dalam beberapa kasus, korban baru menyadari menjadi korban setelah menerima notifikasi transaksi dari bank. Modus ini memanfaatkan kepanikan psikologis: pesan dibuat seolah-olah mendesak dan mengancam, misalnya dengan kalimat bahwa kendaraan akan diblokir atau denda akan meningkat jika tidak segera dibayar.

Read More  Investor Kaya di Indonesia Kian Melirik Kripto, Emas Tetap Jadi Andalan

Polisi juga mengungkap bahwa para operator di Indonesia menerima bayaran dalam bentuk kripto jenis USDT dari pengendali di luar negeri. Nominalnya bervariasi, bahkan salah satu tersangka disebut meraup hampir Rp 1 miliar dalam beberapa bulan. Skema pembayaran kripto ini membuat aliran dana lebih sulit dilacak dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengusutan.

Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan digital kini semakin terorganisir dan lintas negara. Pelaku tidak lagi bekerja secara individual, melainkan dalam jaringan dengan pembagian tugas jelas: ada yang bertugas mengirim SMS, mengelola server situs palsu, menampung data korban, hingga mencairkan dana.

Masyarakat perlu memahami bahwa sistem e-tilang resmi tidak pernah meminta data perbankan melalui tautan acak yang dikirim lewat SMS biasa. Umumnya, pemberitahuan tilang dilakukan melalui surat resmi atau kanal yang terverifikasi. Karena itu, ada beberapa langkah sederhana agar tidak tertipu.

Pertama, jangan langsung mengklik tautan dari SMS yang tidak dikenal, apalagi yang bernada mendesak. Kedua, periksa dengan teliti alamat domain situs. Situs resmi pemerintah Indonesia biasanya menggunakan domain “.go.id”. Jika ada tambahan huruf, angka aneh, atau domain asing, patut dicurigai. Ketiga, jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun, karena OTP adalah kunci otorisasi transaksi. Keempat, jika ragu, hubungi langsung instansi terkait atau cek melalui kanal resmi yang tercantum di situs pemerintah.

Himawan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menerima pesan mencurigakan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang jaringan pelaku bisa dilacak sebelum memakan korban lebih banyak.

Pengungkapan kasus e-tilang palsu ini menjadi peringatan bahwa literasi digital adalah benteng utama masyarakat di era serba online. Di tengah kemudahan teknologi, kewaspadaan tetap menjadi kunci. Jangan sampai rasa panik dan tergesa-gesa justru dimanfaatkan pelaku untuk menguras rekening dalam hitungan menit.

Back to top button