FintalkUpdate News

Diskon PPN DTP 100% Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Dampaknya bagi Harga Hunian

Pemerintah resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2026 guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.

Perpanjangan insentif PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah kembali membuka peluang lebih luas bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian, terutama pembeli rumah pertama. Dengan kebijakan ini, konsumen tidak perlu membayar PPN yang saat ini sebesar 11 persen, sehingga total biaya pembelian rumah menjadi lebih ringan sejak awal transaksi.

Pemerintah menilai sektor perumahan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional karena mampu menggerakkan banyak sektor turunan, mulai dari konstruksi, industri bahan bangunan, hingga penyerapan tenaga kerja. Insentif PPN DTP juga diharapkan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global serta membantu masyarakat yang masih menghadapi tekanan daya beli.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai perpanjangan insentif ini memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha properti. Ia menyebut relaksasi pajak terbukti mendorong minat beli karena selisih biaya yang dirasakan konsumen cukup signifikan, terutama untuk rumah tapak dan hunian kelas menengah. Menurutnya, pembeli menjadi lebih percaya diri mengambil keputusan karena beban pajak yang biasanya cukup besar dapat ditekan.

Dari sisi keterjangkauan harga, insentif PPN DTP tidak secara langsung menurunkan harga rumah yang ditetapkan pengembang. Namun, kebijakan ini membuat total biaya yang harus dibayar konsumen menjadi lebih rendah, sehingga cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa terasa lebih ringan. Dalam banyak kasus, penghapusan PPN membantu konsumen menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung nilai properti yang dibeli.

Read More  Pertanian Digital, Teknologi di Balik Masa Depan Bertani di Indonesia

Sejumlah kajian ekonomi menilai insentif pajak seperti PPN DTP efektif sebagai stimulus jangka pendek untuk menjaga permintaan sektor properti, terutama saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Meski demikian, harga rumah secara struktural tetap dipengaruhi faktor lain seperti harga tanah, biaya material bangunan, perizinan, dan ketersediaan lahan, khususnya di kawasan perkotaan.

Dengan memperpanjang kebijakan hingga akhir 2026, pemerintah berharap masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan pembelian rumah, sementara industri properti mendapatkan kepastian usaha. Insentif PPN DTP diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan hunian yang layak dan kemampuan finansial masyarakat, sekaligus menjaga roda sektor perumahan tetap berputar di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.

Back to top button