FintalkUpdate News

Diskon Tarif Listrik 50% Batal, Masyarakat Hadapi Beban Tambahan

Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50%, menyebabkan masyarakat berpenghasilan rendah harus menyesuaikan pengeluaran untuk kebutuhan energi rumah tangga.

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

Awalnya, kebijakan ini ditujukan untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi guna mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan program ini karena proses penganggaran yang terlalu lambat, sehingga tidak memungkinkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Nilai bantuan dinaikkan dari Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Dampak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembatalan diskon tarif listrik ini menuai kekecewaan dari masyarakat, terutama bagi mereka yang telah mengandalkan potongan harga untuk mengurangi pengeluaran bulanan. Seorang warga Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa dengan diskon, token listrik Rp50.000 bisa bertahan lebih dari sebulan, sementara tanpa diskon hanya cukup untuk beberapa hari.

Menurut Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Diskon tarif listrik lebih berdampak langsung bagi rumah tangga miskin dibandingkan subsidi upah, karena listrik merupakan kebutuhan pokok yang tidak dapat dihindari,” ujar Tulus Abadi, Ketua FKBI.

Read More  Napas Konsumen Dijaga, BI Perpanjang Kebijakan Kartu Kredit

Selain itu, pembatalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar kementerian, karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini sejak awal.

Alternatif Bantuan dari Pemerintah

Meskipun diskon tarif listrik dibatalkan, pemerintah tetap melanjutkan berbagai bentuk bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi. Beberapa di antaranya adalah diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah, serta potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta kendaraan.

Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak termasuk dalam kategori penerima BSU, mereka tetap harus menghadapi kenaikan biaya listrik tanpa kompensasi langsung. Hal ini berpotensi memaksa mereka untuk mengurangi konsumsi listrik atau mencari cara lain untuk menghemat pengeluaran.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang tersedia dan menyesuaikan pola konsumsi listrik agar tetap efisien. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan ini atau alternatif bantuan yang tersedia, informasi lebih rinci dapat diakses melalui sumber resmi seperti Kementerian Keuangan dan PLN.

Back to top button