ETLE Drone Mulai Beroperasi, Korlantas Polri Awasi Pelanggaran Lalu Lintas dari Udara
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoperasikan teknologi ETLE drone Patroli Presisi untuk memantau pelanggaran lalu lintas dari udara, demi penegakan hukum yang lebih modern, objektif, dan efektif.
Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia makin canggih. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan ETLE drone Patroli Presisi guna mengawasi pelanggaran lalu lintas dari udara, memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini sudah berjalan di berbagai titik.
Peluncuran penggunaan drone ini merupakan bentuk komitmen Korlantas untuk menghadirkan penegakan hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan, dengan memanfaatkan teknologi terbaru agar pelanggaran dapat dideteksi lebih cepat dan akurat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa ETLE Drone Patroli Presisi digunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit dipantau oleh kamera ETLE statis atau pengawasan konvensional. Dengan pengawasan dari udara secara real-time dan dokumentasi yang jelas, setiap pelanggaran dapat diidentifikasi dengan data valid.
Operasi pertama drone ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026) di kawasan Jalan Raya Cibubur. Dalam waktu singkat, kamera ETLE drone berhasil menangkap belasan pelanggaran lalu lintas, terutama oleh pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar seperti tidak memakai helm atau melawan arus.
Lebih dari sekadar penindakan, Korlantas menegaskan penggunaan drone juga dimaksudkan sebagai sarana edukasi dan peringatan dini, agar masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas dan memahami pentingnya keselamatan di jalan.
Agus menambahkan bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama. Melalui inovasi teknologi seperti ETLE drone, diharapkan bisa menekan angka kecelakaan dan pelanggaran jalan secara signifikan, sejalan dengan target Korlantas untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh Indonesia.





