HealthcareSafe and SecureUpdate News

Implementasi Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Hadapi Tantangan Besar

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor, tetapi tantangan masih menghadang di tengah kondisi ekonomi yang melesu.

Mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL) sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan serta pihak ketiga yang terdampak dalam kecelakaan lalu lintas.

Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan data terbaru dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), jumlah kendaraan bermotor di Indonesia telah mencapai 168,2 juta unit per April 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah sepeda motor, yang mencakup 140,9 juta unit, sementara mobil penumpang mencapai 20,5 juta unit.

Meski jumlah kendaraan terus meningkat, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban asuransi masih tergolong rendah. Hingga Mei 2025, baru sekitar 35% kendaraan yang telah memiliki asuransi TPL, menunjukkan bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang belum memahami pentingnya perlindungan finansial ini.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Di tengah kondisi ekonomi yang melesu, banyak pemilik kendaraan yang masih ragu untuk mengalokasikan dana tambahan untuk asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama perusahaan asuransi terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat asuransi kendaraan.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, kewajiban asuransi kendaraan bermotor adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari beban finansial akibat kecelakaan. “Tanpa asuransi, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya ganti rugi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dengan adanya asuransi TPL, beban ini bisa dikurangi secara signifikan,” ujarnya.

Read More  Wirausaha Sosial Dorong Perubahan Nyata

Selain sosialisasi melalui media dan kampanye digital, pemerintah juga menggandeng Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Wayan Pariama, Wakil Ketua Bidang Teknik AAUI, menegaskan bahwa premi asuransi TPL cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp 300.000 per tahun, dengan limit perlindungan hingga Rp 50 juta. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa asuransi bukan beban, tetapi perlindungan yang bisa menyelamatkan mereka dari risiko finansial besar,” katanya.

Meskipun kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor telah diterapkan, tantangan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat masih cukup besar. Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah dan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, edukasi dan sosialisasi menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pemilik kendaraan memahami pentingnya perlindungan finansial ini

pemerintah dan industri asuransi terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kendaraan. Selain melalui regulasi, berbagai inovasi dalam premi yang lebih fleksibel, skema pembayaran yang lebih mudah, dan insentif kepatuhan sedang dipertimbangkan untuk mendorong partisipasi lebih luas. Dengan pendekatan yang lebih strategis, diharapkan kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban finansial akibat kecelakaan, tetapi juga menciptakan ekosistem berkendara yang lebih aman bagi semua pihak.

Back to top button