HealthcareUpdate News

BPJS Hapus Sistem Kelas, Ini Daftar Iuran yang Berlaku per Mei 2025

Mulai Juli 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), namun tarif iuran masih mengacu pada regulasi lama.

Pemerintah akan menerapkan perubahan sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juli 2025, digantikan oleh skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski sistem layanan berubah, hingga awal Mei 2025 ini, belum ada penyesuaian pada tarif iuran BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa perubahan nominal iuran belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum terbaru yang menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

“Belum ada kebijakan atau tarif resmi dari pemerintah terkait perubahan iuran untuk KRIS,” ujar Ghufron, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Berdasarkan ketentuan saat ini, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah)

Bagi peserta dari golongan pekerja penerima upah (PPU), iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, yang dibagi antara pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%). Ini berlaku bagi pegawai negeri, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

Iuran bagi keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua dari PPU adalah sebesar 1% dari gaji per orang. Sementara itu, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Veteran, dan Perintis Kemerdekaan dibayar penuh oleh pemerintah.

Perbedaan Fasilitas Rawat Inap

Meskipun KRIS belum diterapkan, hingga saat ini peserta masih menerima layanan berdasarkan kelas yang dipilih. Fasilitas rawat inap berbeda-beda:

  • Kelas 1: Ruangan berkapasitas 2–4 orang
  • Kelas 2: Ruangan untuk 3–5 orang
  • Kelas 3: Ruangan berisi 4–6 orang
Read More  Gen Z Kuasai Pasar Saham, Begini Cara Investasi Agar Cuan Maksimal

Peserta dapat mengajukan pindah kelas perawatan jika ruang yang diinginkan tersedia dan siap membayar selisih biaya.

Manfaat Tambahan: Subsidi Kacamata

BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi pembelian kacamata setiap dua tahun sekali:

  • Kelas 1: Rp330.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 3: Rp165.000

Jumlah ini meningkat 10% dari kebijakan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Ali Ghufron menekankan bahwa prinsip gotong royong tetap menjadi landasan utama sistem JKN. Ia mengingatkan bahwa penyamaan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi akan mencederai keadilan sosial.

“Iuran yang sama bagi kaya dan miskin tentu tidak adil. Sistem ini harus tetap mempertimbangkan asas gotong royong,” tutupnya.

Back to top button