Safe and SecureUpdate News

Jakarta Darurat Kebakaran, Pemprov Wajibkan APAR di Setiap Rumah

Jakarta mencatat ratusan kasus kebakaran dalam lima bulan terakhir, mendorong pemerintah untuk mewajibkan kepemilikan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap rumah.

Jakarta kembali dihadapkan pada tingginya angka kebakaran di permukiman padat penduduk. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 302 kasus kebakaran terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kebakaran terbaru di Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 6 Juni 2025 menghanguskan 500 rumah semi permanen, menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, kebakaran di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 7 Juni 2025 menghanguskan 450 rumah, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar. Penyebab utama kebakaran di Jakarta masih didominasi oleh korsleting listrik, kebocoran gas, dan penggunaan bahan bangunan yang mudah terbakar.

Gempar

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap rumah memiliki APAR (Alat Pemadam Api Ringan) sebagai langkah mitigasi kebakaran.

Menurut Muhammad Yohan, Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, kepemilikan APAR di rumah dapat mengurangi risiko kebakaran yang semakin meningkat. “Kami melihat bahwa banyak kebakaran terjadi karena keterlambatan respons awal. Dengan adanya APAR di setiap rumah, warga bisa langsung menangani api sebelum membesar,” ujarnya.

Selain ASN, imbauan kepemilikan APAR juga ditujukan kepada pegawai BUMD, tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu, hingga anggota karang taruna. Pemprov DKI juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mendata ASN yang sudah atau belum memiliki APAR, serta mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR melalui camat hingga lurah di wilayahnya.

Read More  Equinix Resmikan Pusat Data AI-Ready Pertama di Indonesia

Pentingnya APAR

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai bahwa kebakaran di Jakarta sering kali terjadi di permukiman padat penduduk yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan. “Material yang digunakan mudah terbakar, dan akses pemadam kebakaran sering kali terhambat oleh gang sempit. APAR bisa menjadi solusi awal untuk mencegah api menyebar lebih luas,” jelasnya.

Selain kebijakan ini, Pemprov DKI juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program “1 RT 1 APAR”, yang bertujuan untuk memastikan setiap rukun tetangga memiliki alat pemadam api ringan sebagai langkah mitigasi kebakaran di kawasan padat penduduk.

Dengan tingginya angka kebakaran di Jakarta, kepemilikan APAR menjadi langkah penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Program Gempar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mitigasi kebakaran dan mempercepat respons dalam menghadapi situasi darurat.

Back to top button