Jakarta Siapkan Kenaikan Tarif Parkir, Lebih Mahal dari Kota Lain?
Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir untuk mendorong penggunaan transportasi umum, sementara tarif di kota lain seperti Medan dan Yogyakarta justru lebih rendah dan lebih fleksibel.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang kenaikan tarif parkir dan penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) sebagai upaya mendorong warganya beralih ke transportasi publik. Pendapatan dari kebijakan ini akan digunakan untuk menyubsidi layanan seperti MRT, LRT, dan TransJakarta bagi 15 kelompok masyarakat prioritas
Saat ini tarif parkir resmi di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2017, yakni sekitar Rp 5.000 per jam untuk mobil dan Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor. Untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi, mulai Oktober 2023 diberlakukan tarif disinsentifâsekitar Rp 7.500 per jamâdengan progresif di lokasi tertentu seperti Park & Ride dan area Pasar Jaya.
Sementara itu, di Medan, tarif parkir konvensional kini dinaikkan menjadi Rp 3.000 per jam untuk motor dan Rp 5.000 per jam untuk mobil. Namun, Medan menyediakan opsi parkir berlangganan yang terjangkau: Rp 90.000 per tahun untuk motor dan Rp 130.000 per tahun untuk mobil.
Di Yogyakarta, tarif parkir diatur menerapkan sistem progresif. Mobil dikenai tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama, kemudian tambah Rp 2.500 per jam. Motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama, lalu tambahan Rp 1.500 tiap jam berikutnya. Selama musim libur seperti Lebaran, tarif di tempat parkir swasta boleh dinaikkan hingga lima kali lipat, sesuai Perda setempat.
Dari perbandingan ini terlihat bahwa tarif parkir di Jakartaâapalagi setelah kenaikanâberdasarkan kecuali kendaraan belum lolos uji emisi, termasuk kategori paling tinggi di antara kota-kota besar. Medan menawarkan solusi langganan yang hemat dan cocok untuk warga setempat, sementara Yogyakarta mengedepankan fleksibilitas tarif progresif yang memberi pilihan kepada pengendara.





