Safe and SecureUpdate News

Jawa Barat Larang Knalpot Brong demi Keamanan dan Kenyamanan Berkendara

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong untuk menciptakan jalanan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Penggunaan knalpot brong kini resmi dilarang di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 25 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa, kelurahan, RT, dan RW, untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

Knalpot brong selama ini menjadi sorotan masyarakat karena menghasilkan suara bising yang mengganggu ketenangan, baik di area pemukiman maupun di jalan raya. Selain menurunkan kenyamanan publik, kebisingan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Setiap kendaraan yang diproduksi sudah memiliki standar knalpot sesuai spesifikasi teknis. Modifikasi yang tidak sesuai aturan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan,” tegas Gubernur Dedi.

Aturan ini disambut baik banyak pihak, mulai dari komunitas otomotif hingga pengendara harian. Mereka menilai langkah ini tepat, terutama mengingat padatnya lalu lintas di kota-kota besar seperti Bandung, Bekasi, dan Bogor, di mana suara knalpot brong sering mengganggu pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki dan pesepeda. “Kadang suara knalpot brong bikin kaget, apalagi kalau malam. Dengan adanya larangan ini, kami berharap suasana jadi lebih tenang,” ujar Rudi, seorang warga Bandung.

Dinas Perhubungan dan kepolisian Jawa Barat juga siap berkoordinasi untuk menertibkan penggunaan knalpot brong. Penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi kepada bengkel modifikasi hingga razia kendaraan di jalan raya. Pelanggar berpotensi dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, bahkan kendaraan bisa ditahan jika tidak memenuhi standar kelayakan.

Read More  Kolaborasi Lintas Sektor Perangi Produk Kelistrikan Palsu Demi Keselamatan Masyarakat

Dari sisi keamanan, larangan ini diharapkan menekan perilaku berkendara ugal-ugalan yang kerap identik dengan pengguna knalpot brong. Para pengamat transportasi menilai, bisingnya suara knalpot sering dimanfaatkan untuk menunjukkan agresivitas di jalan, yang berpotensi mengundang konflik antar pengguna jalan dan memicu kecelakaan.

Selain faktor keselamatan, aturan ini juga membawa dampak positif terhadap lingkungan. Polusi suara yang dihasilkan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan, seperti meningkatkan stres, gangguan tidur, bahkan tekanan darah tinggi. Dengan pembatasan ini, kualitas lingkungan hidup di perkotaan diharapkan menjadi lebih baik.

Gubernur Dedi juga menekankan bahwa larangan ini bukan sekadar upaya penertiban, tetapi langkah menuju ekosistem lalu lintas yang lebih tertib dan berkelanjutan. “Kami ingin Jawa Barat menjadi contoh bagaimana keamanan, kenyamanan, dan ketertiban jalan raya bisa tercipta melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan komunitas otomotif,” ujarnya.

Ke depan, Pemprov Jabar berencana mengadakan edukasi bagi bengkel dan komunitas otomotif agar tetap bisa berkreasi tanpa melanggar ketentuan teknis kendaraan. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan solusi yang adil antara hobi modifikasi dan ketertiban umum, sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari aturan ini.

Dengan diterapkannya larangan ini, diharapkan jalanan Jawa Barat menjadi lebih ramah, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk menata kembali budaya berkendara yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Back to top button