Safe and SecureUpdate News

Jepang Larang Penggunaan Powerbank di Kabin Pesawat Mulai April 2026, Ini Implikasinya untuk Indonesia

Pemerintah Jepang akan melarang penggunaan powerbank di dalam kabin pesawat mulai April 2026 sebagai langkah keamanan untuk mengurangi risiko kebakaran

Pemerintah Jepang secara resmi menetapkan bahwa penggunaan powerbank di dalam kabin pesawat akan dilarang mulai April 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Transportasi Jepang kepada seluruh maskapai domestik dan bertujuan memperketat keselamatan penerbangan menyusul insiden kebakaran atau percikan asap yang melibatkan lithium-ion battery di ruang kabin.

Aturan baru tersebut mencakup larangan tidak hanya pada penggunaan powerbank untuk mengecas perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet, tetapi juga melarang pengisian ulang powerbank selama penerbangan. Penumpang tetap diizinkan membawa powerbank di dalam bagasi kabin, tetapi jumlahnya dibatasi — misalnya maksimal dua unit dengan kapasitas di bawah batas tertentu (biasanya di bawah 160 Wh). Lithium-ion baterai dalam bagasi terdaftar tetap dilarang karena dianggap lebih berisiko jika terjadi kebakaran di ruang bagasi bawah pesawat.

Alasan utama larangan ini adalah potensi thermal runaway, kondisi di mana baterai lithium-ion bisa mengalami panas berlebihan hingga menyebabkan kebakaran yang sulit dikendalikan saat berada di ketinggian. Otoritas Jepang menilai langkah tersebut akan menutup celah risiko keselamatan yang tidak lagi bisa diabaikan di lingkungan penerbangan sipil.

Larangan penggunaan powerbank di dalam pesawat bukan fenomena yang hanya terjadi di Jepang. Sejumlah maskapai besar di Asia seperti beberapa yang berbasis di Korea Selatan dan Singapura juga telah memberlakukan larangan serupa atau pembatasan penggunaan baterai portabel dalam penerbangan mereka karena alasan yang sama: mencegah insiden kebakaran selama penerbangan.

Read More  Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp82,59 Triliun, OJK Wanti-Wanti Risiko Kredit Macet

Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Secara regulasi, kemungkinan Indonesia menerapkan aturan serupa tidak mustahil. Badan dan otoritas penerbangan di berbagai negara, termasuk di Asia, sering kali mengacu pada pedoman keselamatan dari organisasi internasional seperti International Civil Aviation Organization (ICAO) dalam merumuskan standar operasional keselamatan. Larangan penggunaan atau pembatasan powerbank di kabin sejalan dengan upaya global untuk mengurangi risiko kebakaran akibat baterai lithium-ion.

Namun, penerapan di Indonesia akan bergantung pada kebijakan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta maskapai yang beroperasi di rute domestik dan internasional. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Indonesia yang menyatakan akan mengikuti langkah Jepang secara langsung. Biasanya langkah such as pembatasan atau larangan serupa dikaji berdasarkan data insiden lokal, evaluasi keselamatan, dan konsultasi dengan industri penerbangan.

Di sisi lain, maskapai internasional yang mendarat atau mengambil rute melalui Jepang kemungkinan besar akan mematuhi aturan Jepang bagi penumpang mereka di wilayah tersebut, sekaligus memberlakukan pembatasan serupa sesuai standar internasional.

Larangan penggunaan powerbank di kabin pesawat oleh Jepang mulai April 2026 adalah bagian dari tren global memperketat keselamatan penerbangan terkait baterai lithium-ion. Meskipun belum ada indikasi kuat bahwa Indonesia akan langsung meniru aturan ini, prinsip keamanan yang mendasarinya — mengurangi risiko kebakaran di udara — bisa menjadi pertimbangan bagi otoritas penerbangan di masa depan.

Back to top button