FintalkUpdate News

Judi Online Mengintai Dompet Digital, DANA dan PPATK Perkuat Teknologi dan Kolaborasi

Inovasi keuangan digital yang semestinya memudahkan hidup justru rawan disalahgunakan untuk judi online, memicu kolaborasi lintas lembaga demi melindungi masyarakat.

Kemajuan teknologi keuangan digital yang awalnya bertujuan untuk mempermudah kehidupan masyarakat kini menghadapi tantangan serius: meningkatnya penyalahgunaan dompet digital untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.

Menjawab ancaman tersebut, perusahaan dompet digital DANA memperkuat kerja sama strategis dengan PPATK dalam inisiatif bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital”. Program ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) yang juga melibatkan Komdigi, Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, akademisi, asosiasi, serta media.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penanganan judi online tak lagi bisa mengandalkan pendekatan konvensional. “Diperlukan sinergi antara regulator dan pelaku industri. Kami mengapresiasi DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan memperkuat sistem deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Ini penting untuk menjaga integritas sistem keuangan digital,” ungkapnya.

CEO & Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menyampaikan komitmennya dalam menghadirkan solusi berkelanjutan guna memerangi kejahatan digital. “Kami terus memperbarui parameter risiko dalam sistem FDS mengikuti tren dan tipologi baru dalam judi online. Kami juga meningkatkan literasi masyarakat melalui fitur-fitur edukatif dan sistem keamanan yang adaptif,” jelasnya.

Langkah-langkah proaktif ini turut mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kerja sama intensif antara DANA dan Komdigi telah menghasilkan penurunan transaksi judi online hingga 80 persen di platform tersebut.

Read More  Surat Utang, Instrumen Investasi yang Perlu Diketahui Gen Z di Tengah Gejolak Global

Teknologi pendeteksi pintar seperti Smart Friction kini menjadi andalan. Fitur ini secara otomatis memblokir transaksi ke rekening yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal, sekaligus memberi peringatan kepada pengguna agar lebih waspada.

DANA juga rutin melakukan patroli siber sebagai bentuk upaya aktif menjaga kebersihan ekosistem digital. Sejak 2020, lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang memfasilitasi judi online telah dilaporkan ke Komdigi, termasuk ratusan ribu akun pengguna yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.

Tak berhenti di situ, DANA juga menindaklanjuti ribuan laporan dari Komdigi untuk memastikan akun-akun pelaku judi online diblokir permanen dan tidak menyebar ke platform lain. Upaya ini selaras dengan semangat menjaga ekosistem digital Indonesia agar tetap aman, bersih, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat.

Back to top button