Kementerian PKP Tinjau Harga Rusun Subsidi, Bisa Capai Rp 500 Juta per Unit
Kementerian PKP mempertimbangkan penyesuaian harga rusun subsidi hingga kemungkinan Rp 500 juta per unit untuk membantu menekan backlog perumahan di perkotaan.
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) tengah mengkaji kenaikan harga rusun subsidi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan backlog perumahan nasional, terutama di kawasan perkotaan, di mana harga tanah dan ongkos konstruksi terus meroket.
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, penyesuaian harga itu masih dalam tahap pembahasan bersama seluruh ekosistem perumahan — mulai dari pemerintah pusat, pengembang, hingga bank penyalur — agar harga rusun bisa selaras dengan realitas pasar dan biaya konstruksi. “Bisa jadi sampai Rp 500 juta per unit,” ujarnya.
Penyesuaian ini dipandang perlu karena kondisi harga tanah di kota besar sering kali terlalu tinggi untuk dijangkau bila harga rusun subsidi tetap pada tarif lama. Selain itu, biaya material dan tenaga konstruksi yang meningkat juga membuat penyerapan rusun subsidi menjadi tertahan.
Meski demikian, bukan berarti skema subsidi dan program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dihapus — sebaliknya. Pemerintah tetap mengandalkan program subsidi perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk menyediakan rumah layak, terutama di area dengan harga tanah lebih rendah.
Target ambisius disampaikan: pada 2026, Pemerintah berharap bisa merealisasikan hingga 500.000 unit rumah subsidi/ rusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di perkotaan dan membantu meredam backlog perumahan yang saat ini diperkirakan mencapai 9,9 juta unit.
Di sisi lain, wacana ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rusun subsidi dengan harga mendekati Rp 500 juta bisa menjauhkan sasaran dari masyarakat berpenghasilan rendah ke lapisan menengah. Pengamat properti sebelumnya memperkirakan bahwa jika ukuran rusun subsidi diperbesar — misalnya menjadi sekitar 45 meter persegi — harga bisa mencapai kisaran Rp 400–500 jutaan, yang cenderung lebih cocok untuk masyarakat menengah ke atas, bukan MBR.
Kementerian PKP pun menegaskan bahwa penyesuaian harga dan regulasi rusun subsidi masih dalam tahap evaluasi dan kalibrasi — termasuk mempertimbangkan luasan unit serta daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan baru ini tetap menjamin akses rumah yang terjangkau tanpa mengorbankan kelayakan hunian.
Dengan dinamika harga tanah dan konstruksi yang terus berubah, kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan kelayakan bisnis bagi pengembang. Pelaku sektor properti dan publik menunggu regulasi final serta kepastian mekanisme baru agar program rusun subsidi bisa berjalan efektif dan tepat sasaran.





