FintalkUpdate News

Kemnaker Perkenalkan Metode Baru Hitung Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi, NTT Paling Murah

Kemnaker memperkenalkan metode baru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi, dengan DKI Jakarta tercatat paling mahal dan NTT paling murah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperkenalkan metode baru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL), standar pengeluaran bulanan yang harus dipenuhi agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak di tengah dinamika ekonomi saat ini. Perhitungan terbaru ini menggunakan pendekatan berbasis standar International Labour Organization (ILO), yang mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga seperti makanan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya.

Perhitungan dengan metode baru ini menjadi salah satu acuan utama dalam merumuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar lebih fleksibel dan mencerminkan kebutuhan riil di masing-masing daerah, berbeda dari pendekatan lama yang cenderung seragam.

Provinsi dengan Kebutuhan Hidup Layak Paling Tinggi dan Terendah

Dari hasil penghitungan terbaru, DKI Jakarta mencatat angka KHL tertinggi di Indonesia, yakni Rp 5.898.511 per bulan. Angka ini menunjukkan besarnya biaya hidup layak bagi pekerja di ibu kota negara yang mempunyai harga kebutuhan pokok dan jasa relatif tinggi.

Selain Jakarta, wilayah lain dengan kebutuhan hidup layak tinggi antara lain:

  • Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
  • Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
  • Papua, Papua Selatan, Papua Tengah & Papua Pegunungan: masing-masing Rp 5.314.281
  • Bali: Rp 5.253.107

Di sisi lain, provinsi dengan biaya hidup layak terendah berada di:

  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 3.054.508
  • Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
  • Sumatera Selatan: Rp 3.299.907

Daftar Lengkap Kebutuhan Hidup Layak per Provinsi

Berikut standar kebutuhan hidup layak (KHL) di 38 provinsi Indonesia berdasarkan penghitungan Kemnaker terbaru (per bulan).

  1. Aceh: Rp 3.654.466
  2. Sumatera Utara: Rp 3.599.803
  3. Sumatera Barat: Rp 4.076.173
  4. Riau: Rp 4.158.948
  5. Jambi: Rp 3.931.596
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.299.907
  7. Bengkulu: Rp 3.714.932
  8. Lampung: Rp 3.343.494
  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 4.714.805
  10. Kepulauan Riau: Rp 5.717.082
  11. DKI Jakarta: Rp 5.898.511
  12. Jawa Barat: Rp 4.122.871
  13. Jawa Tengah: Rp 3.512.997
  14. DI Yogyakarta: Rp 4.604.982
  15. Jawa Timur: Rp 3.575.938
  16. Banten: Rp 4.295.985
  17. Bali: Rp 5.253.107
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 3.410.833
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 3.054.508
  20. Kalimantan Barat: Rp 4.083.420
  21. Kalimantan Tengah: Rp 4.279.888
  22. Kalimantan Selatan: Rp 4.112.552
  23. Kalimantan Timur: Rp 5.735.353
  24. Kalimantan Utara: Rp 4.968.935
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.864.224
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.546.013
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.670.085
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.645.086
  29. Gorontalo: Rp 3.398.395
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.091.442
  31. Maluku: Rp 4.168.498
  32. Maluku Utara: Rp 4.431.339
  33. Papua Barat: Rp 5.246.172
  34. Papua Barat Daya: Rp 5.246.172
  35. Papua: Rp 5.314.281
  36. Papua Selatan: Rp 5.314.281
  37. Papua Tengah: Rp 5.314.281
  38. Papua Pegunungan: Rp 5.314.281
Read More  PLN Enjiniring Gandeng EPPEI Tiongkok Perkuat Transisi Energi dan Teknologi

Angka KHL terbaru ini bukan hanya menjadi tolok ukur biaya hidup, tapi juga dipakai oleh pemerintah dan lembaga pembuat kebijakan daerah untuk merumuskan upah minimum yang lebih adil dan sesuai kondisi ekonomi setempat. Dengan adanya standar berbasis ILO, diharapkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya bisa lebih terakomodasi, sekaligus memperkecil kesenjangan biaya hidup antarwilayah.

Pengumuman resmi atas besaran UMP 2026 sendiri dijadwalkan akan disampaikan oleh para gubernur masing-masing provinsi paling lambat akhir Desember 2025

Back to top button