Kemnaker Tetapkan Batas Jam Kerja Sopir Logistik Maksimal 8 Jam per Hari untuk Tingkatkan Keselamatan Jalan
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan jam kerja sopir angkutan logistik dibatasi maksimal 8 jam per hari, terutama pada trayek jauh yang mewajibkan dua sopir, guna mengurangi kecelakaan di jalan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memberlakukan aturan bahwa sopir angkutan logistik tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam per hari. Aturan ini juga menginstruksikan perusahaan dengan trayek jauh agar menyediakan dua sopir yang bekerja secara bergantian.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa kelelahan akibat jadwal kerja panjang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan logistik. Dengan jam kerja yang wajar, diharapkan pengemudi tetap bugar dan waspada selama perjalanan.
Penerapan kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam program Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang direncanakan efektif sejak 1 Januari 2027. Salah satu tujuannya adalah mengurangi risiko kecelakaan dan memperbaiki kondisi kendaraan serta pengemudi yang selama ini dibebani perjalanan panjang dan muatan berlebih.
Dampak positif dari pembatasan jam kerja ini bisa sangat luas. Sopir yang tidak terlalu lama mengemudi secara terus-menerus memiliki respons lebih baik, penglihatan dan refleks yang lebih prima, serta potensi untuk menghindari kecelakaan akibat microsleep atau kelelahan mental yang menurun. Kondisi fisik dan mental pengemudi juga diprediksi membaik, yang berarti risiko gangguan kesehatan seperti nyeri otot, stres, dan gangguan tidur bisa dikurangi secara signifikan.
Di sisi masyarakat umum, lalu lintas yang semakin aman dan stabil bisa dirasakan. Pengemudi truk atau logistik yang lelah sering kali menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal tidak hanya bagi dirinya sendiri, tapi juga kendaraan lain di jalan. Dengan aturan 8 jam, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan truk logistik â terutama di jalan lintas antar provinsi â bisa berkurang.
Tantangan pelaksanaannya mencakup bagaimana perusahaan logistik menyesuaikan jadwal, biaya operasional, dan ketersediaan sopir cadangan. Untuk trayek jauh, wajib bergantian dua sopir bisa menjadi solusi, tapi juga memerlukan pelatihan, kesejahteraan sopir, dan pengawasan agar aturan tidak hanya menjadi formalitas. Pengawasan dari pihak berwenang sangat penting agar perusahaan mematuhi dan tidak lagi memakai sopir tunggal pada jarak jauh.
Kesimpulannya, kebijakan batas jam kerja 8 jam sehari bagi sopir logistik bukan saja tentang regulasi ketenagakerjaan, tapi juga langkah strategis menyelamatkan banyak nyawa di jalan. Bila dijalankan dengan disiplin dan dukungan semua pihak â dari pemerintah, perusahaan logistik, hingga masyarakat â kemungkinan besar kecelakaan akan menurun dan kualitas transportasi umum meningkat.





