Safe and SecureUpdate News

Kolaborasi Lintas Sektor Perangi Produk Kelistrikan Palsu Demi Keselamatan Masyarakat

Penegakan hukum terhadap produk kelistrikan palsu diperkuat melalui kerja sama Kepolisian, Bea Cukai, dan Schneider Electric untuk melindungi keselamatan publik.

Penegakan hukum terhadap peredaran produk kelistrikan palsu kembali digencarkan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta. Upaya ini diperkuat dengan kerja sama bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencegah masuknya barang kelistrikan palsu ke Indonesia melalui sistem rekordasi, didukung Schneider Electric, perusahaan global di bidang elektrifikasi dan otomasi.

Dalam kegiatan ini, lebih dari 3.000 unit produk kelistrikan palsu yang disita dari beberapa kota besar di Indonesia dimusnahkan secara ramah lingkungan. Langkah ini bertujuan mencegah peredaran kembali sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

Peredaran produk kelistrikan palsu bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah Perpu Nomor 2 Tahun 2022, setiap orang yang memperdagangkan barang palsu bisa dipidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menunjukkan bahwa lebih dari 61% kebakaran di Jakarta pada 2024 disebabkan korsleting listrik. Produk kelistrikan palsu meningkatkan risiko tersebut karena tidak memenuhi standar keselamatan, yang berpotensi menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.

Acara ini dihadiri Kasubdit Indagsi, Ipda M. Agus, S.H., M.H., Perwira Unit III Subdit I Indagsi Polda Metro Jaya, yang menekankan pentingnya lingkungan aman untuk perlindungan publik. Ia juga mengapresiasi kontribusi Schneider Electric dalam membangun ekosistem kelistrikan yang andal.

Read More  DAIKIN Resmikan Pabrik AC Hunian Pertama di Indonesia

Schneider Electric mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan informasi teknis dan identifikasi produk, membantu proses penindakan dari hulu hingga hilir—mulai dari pencegahan masuknya produk palsu hingga pengawasan di pasar domestik. Kolaborasi ini tidak hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar.

Andri Rizqia Indrawan, Analis Senior Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara DJBC, menekankan pentingnya kerja sama lintas lini, dari pintu masuk negara hingga pasar domestik. “Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci mencegah risiko sejak dini dan menjaga ekosistem kelistrikan yang aman,” katanya.

Donald Situmorang, Strategy, Sustainability and Government Relations Director Schneider Electric Indonesia, menambahkan, “Schneider Electric mendukung upaya memberantas produk palsu dan memastikan ekosistem kelistrikan yang aman dan berkelanjutan. Visi kami ‘Life Is On’ menegaskan komitmen menghadirkan kualitas dan keamanan terbaik untuk masyarakat.”

Sebagai pemimpin global dalam manajemen energi dan otomasi, Schneider Electric menjaga kualitas melalui jaringan lebih dari 20.000 reseller di lebih dari 100 kota, memastikan produk aman dan andal bagi rumah tangga maupun industri.

Inisiatif ini sejalan dengan kampanye “Yang Asli Yang Melindungi” dari Schneider Electric, yang mendorong masyarakat menggunakan produk asli yang memenuhi standar keselamatan global dan SNI. Kampanye dijalankan melalui platform digital, kemitraan institusi, serta sesi edukatif yang menghadirkan pakar hukum dan keselamatan, meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko produk palsu.

Back to top button