Kredit Macet Pinjaman Online Tembus Rp 2,01 Triliun
Kredit macet pinjaman online di Indonesia melonjak menjadi Rp 2,01 triliun pada akhir 2024, didominasi oleh peminjam individu dari generasi muda. OJK menyoroti pentingnya literasi keuangan dan penguatan sistem penilaian kredit untuk menekan angka wanprestasi.

Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya kredit macet. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Desember 2024, total kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai Rp 2,01 triliun, naik 14,8% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,75 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa sebagian besar kredit macet berasal dari peminjam individu, yang mencapai 74,74% dari total. Dari kelompok ini, generasi Z dan milenial (usia 19–34 tahun) menyumbang 52,01% dari total kredit macet.
Agusman menambahkan bahwa rendahnya kemampuan bayar peminjam menjadi salah satu faktor utama penyebab tingginya kredit macet di sektor ini. Selain itu, kemudahan akses pinjaman online tanpa pertimbangan matang juga memperparah situasi.
OJK mencatat bahwa per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, meningkat dari 21 perusahaan pada bulan sebelumnya. Agusman menekankan bahwa OJK terus melakukan pemantauan ketat terhadap kualitas pendanaan di industri ini, dengan fokus pada evaluasi credit scoring dari penerima dana dan proses penagihan yang dilakukan oleh para penyelenggara.
Untuk mengatasi tingginya risiko wanprestasi, OJK telah menetapkan regulasi melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang membatasi penerima pinjaman hanya dari tiga penyelenggara P2P lending. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kredit macet dan meningkatkan kualitas pendanaan di sektor fintech lending.
Sementra itu, perputaran dana di industri pinjaman online juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Maret 2025, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 80,02 triliun, tumbuh 28,72% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, pembiayaan yang disalurkan ke sektor produktif mencapai Rp 28,09 triliun atau 35,10% dari total outstanding.
Namun, porsi pembiayaan ke sektor produktif mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya, yang mencapai 36,53% pada Februari 2025. OJK menargetkan porsi pembiayaan ke sektor produktif mencapai 50–70% pada 2028, sesuai dengan peta jalan fintech P2P lending 2023–2028
Meningkatnya kredit macet di sektor pinjaman online, khususnya di kalangan generasi muda, diperlukan upaya bersama antara regulator, penyelenggara fintech, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperkuat sistem penilaian kredit. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga stabilitas industri fintech lending dan melindungi konsumen dari risiko finansial yang lebih besar.