HealthcareUpdate News

Label Tinggi Gula Kini Wajib di Produk Pangan, Termasuk Buatan UMKM

BPOM menetapkan kewajiban pencantuman label pangan tinggi gula pada seluruh produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi pelaku UMKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa produk pangan dengan kandungan gula tinggi kini wajib mencantumkan label informasi gula secara jelas di kemasan, termasuk produk yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi yang lebih sehat dan memberi informasi yang lebih transparan kepada konsumen.

Kebijakan BPOM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan konsumsi gula berlebih di masyarakat, yang selama ini menjadi salah satu faktor risiko utama terhadap penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, jantung, dan gangguan kesehatan lainnya. Gula berlebih dalam makanan dan minuman sehari-hari dapat berdampak negatif bila dikonsumsi secara terus-menerus tanpa disadari oleh konsumen.

Menurut BPOM, semua produk pangan dan minuman yang mengandung gula tambahan perlu menampilkan label yang memberi tahu konsumen bahwa produk tersebut tergolong tinggi gula. Informasi label yang ditambahkan diharapkan mampu membantu konsumen dalam membuat pilihan yang lebih sadar mengenai asupan gula mereka.

Yang menarik, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada produk pangan dari industri besar, tetapi juga menyasar UMKM yang memproduksi pangan olahan skala kecil. BPOM mendorong pelaku UMKM untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen sekaligus menumbuhkan budaya transparansi dalam industri pangan.

Penerapan label gula tinggi diharapkan tidak hanya membantu konsumen yang sadar kesehatan, tetapi juga mendorong produsen untuk terus memperbaiki formulasi produk agar lebih sehat. Dengan tahu kandungan gula pada setiap produk, masyarakat dapat membandingkan dan memilih makanan atau minuman yang lebih sesuai dengan kebutuhan gizi mereka.

Read More  Terungkap Mayoritas Pemain Judi Online Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Langkah ini sejalan dengan kampanye global untuk mengurangi konsumsi gula, di mana banyak negara telah menerapkan aturan serupa untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat asupan gula berlebih. BPOM juga menegaskan akan memberikan panduan teknis dan sosialisasi agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan ini tanpa terbebani secara signifikan.

Masyarakat pun diimbau untuk terbiasa membaca informasi label gizi pada kemasan pangan sebelum membeli dan mengonsumsi produk. Membaca label dapat membantu konsumen mengontrol asupan gula harian mereka, sehingga risiko kesehatan jangka panjang dapat ditekan.

Dengan aturan baru ini, BPOM berharap Indonesia dapat membangun kebiasaan konsumsi yang lebih sehat sejak dini, sekaligus mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya memahami informasi gizi dalam memilih produk pangan.

Back to top button