Main Ponsel Saat Berkendara Berbahaya dan Melanggar Hukum, Ini Aturan dan Sanksinya
Kebiasaan bermain ponsel saat mengendarai motor atau mobil bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas dan dapat berujung sanksi pidana
Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, penggunaan ponsel sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kebiasaan ini kerap terbawa hingga ke jalan raya. Tidak sedikit pengendara motor maupun mobil yang tetap membaca pesan, mengangkat telepon, atau berselancar di media sosial saat kendaraan sedang melaju. Padahal, perilaku tersebut menyimpan risiko besar dan secara tegas dilarang dalam aturan lalu lintas.
Menggunakan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan. Konsentrasi yang terpecah membuat waktu reaksi melambat, sehingga pengendara lebih sulit merespons pengereman mendadak, perubahan arus lalu lintas, maupun keberadaan pengguna jalan lain. Menurut data terbaru dari Amerika Serikat, ribuan kecelakaan lalu lintas setiap tahun melibatkan pengemudi yang terganggu oleh distraksi, termasuk penggunaan ponsel. Pada 2023, tercatat 3.275 orang tewas dalam kecelakaan yang dipengaruhi distraksi pengemudi, sementara lebih dari 324.000 mengalami luka dalam kecelakaan serupa. Penggunaan ponsel menjadi salah satu penyumbang utama dalam kecelakaan fatal tersebut, dengan 369 kecelakaan fatal terkait penggunaan ponsel yang mengakibatkan 397 kematian. MoneyGeek.com
Dari sisi hukum, kebiasaan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Menggunakan ponsel saat berkendara dinilai sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Aturan sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Ketentuan ini berlaku baik untuk pengendara motor maupun pengemudi mobil.
Masih banyak pengendara yang beranggapan bahwa menggunakan ponsel sebentar atau saat jalan lengang bukanlah masalah besar. Padahal, risiko kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik. Bahkan, hanya beberapa detik pandangan teralihkan dari jalan sudah cukup membuat kendaraan melaju tanpa pengawasan penuh, meningkatkan kemungkinan tabrakan atau menabrak pengendara lain.
Penggunaan perangkat handsfree atau sistem komunikasi bawaan kendaraan kerap dianggap sebagai solusi aman. Namun, aparat menegaskan bahwa yang menjadi tolok ukur adalah tingkat konsentrasi pengemudi. Jika aktivitas menggunakan ponsel tetap mengganggu fokus, seperti mengetik pesan atau membaca notifikasi, maka tindakan tersebut tetap bisa dianggap pelanggaran.
Keselamatan berkendara menuntut kesadaran dan disiplin setiap pengguna jalan. Para ahli keselamatan lalu lintas mengingatkan bahwa tidak ada pesan atau panggilan yang lebih penting daripada nyawa. Jika memang perlu menggunakan ponsel, pengendara dianjurkan untuk menepi dan menghentikan kendaraan di tempat yang aman.
Meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan ponsel saat berkendara menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dengan mematuhi aturan dan menjaga konsentrasi penuh di jalan, pengendara tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga keselamatan orang lain.





