Mengapa Masyarakat Terjebak Pinjaman Online Ilegal? Ini Penjelasannya
Penyebab banyak masyarakat terjebak pinjaman online ilegal antara lain kebutuhan dana cepat, rendahnya literasi finansial, serta tawaran instan tanpa syarat; OJK pun telah blokir ribuan pinjol ilegal sepanjang 2025.
Fenomena masyarakat Indonesia yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjadi perhatian otoritas dan publik, utamanya di tengah meluasnya akses layanan keuangan digital. Sepanjang tahun 2025, upaya pemberantasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan tren peningkatan maraknya pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi, yang kemudian banyak merugikan konsumen.
Data terbaru mencatat bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang JanuariâNovember 2025, termasuk lebih dari 2.263 platform pinjol ilegal yang menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi masyarakat.
Menurut OJK, kelompok usia 26â35 tahun paling banyak melaporkan terjerat pinjol ilegal, dengan laporan mencapai puluhan ribu kasus dalam kurun Januari hingga November 2025. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa bukan hanya kalangan ekonomi lemah saja, tetapi berbagai strata masyarakat rentan terhadap jeratan utang digital yang menjanjikan kemudahan pencairan dana.
Para ahli dan pengamat mengungkap beberapa alasan utama yang membuat masyarakat mudah terjebak dalam pinjol ilegal. Salah satu faktor kunci adalah kebutuhan finansial mendesak, di mana banyak warga membutuhkan dana cepat untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, biaya tak terduga, atau gaya hidup konsumtif, sehingga tergiur oleh tawaran pinjaman instan tanpa persyaratan yang rumit.
Selain itu, literasi keuangan yang rendah turut memperburuk situasi. Banyak peminjam belum memahami dampak bunga tinggi, biaya tambahan, dan konsekuensi jangka panjang yang melekat pada pinjol ilegal, termasuk risiko kenaikan utang yang tidak terkendali. Faktor lain adalah mudahnya akses digital bagi pinjol ilegal, yang menawarkan proses cepat bahkan tanpa proses verifikasi ketat, dengan bunga sangat tinggi dan praktik penagihan yang agresifâtermasuk teror panggilan atau pesan.
Maraknya penawaran melalui media sosial, email, atau aplikasi pesan juga membuat masyarakat, terutama generasi muda yang aktif secara digital, mudah tergiur tanpa mengecek status legal penyedia layanan. Selain itu, fenomena fear of missing out (FOMO) dan gaya hidup konsumtif turut mendorong individu mengambil keputusan cepat tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar.
Walaupun pinjol dan layanan pinjaman digital resmi berizin OJK dapat memberikan kemudahan, perbedaan mendasar antara yang legal dan ilegal adalah perlindungan konsumen serta transparansi syarat, bunga, dan hak-hak peminjam. Pinjol berizin biasanya mematuhi POJK dan kode etik industri yang jelas, sedangkan pinjol ilegal sering beroperasi di luar pengawasan, memanfaatkan data pribadi peminjam, serta menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar.
Kasus terjebaknya masyarakat di pinjol ilegal semakin memerlukan perhatian publik dan regulasi ketat. OJK aktif mendorong masyarakat untuk menggunakan daftar resmi fintech berizin melalui portal pengecekan resmi serta melaporkan aktivitas mencurigakan, karena penindakan terhadap pinjol ilegal terus berjalan sebagai bagian dari perlindungan konsumen terhadap kejahatan finansial digital.





