HealthcareUpdate News

Merokok di Tempat Umum, Bersiaplah Kena Denda Rp250.000

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan tegas dengan denda Rp250.000 bagi pelanggar kawasan tanpa rokok.

Seorang pria muda terlihat buru-buru mematikan rokoknya saat petugas Satpol PP menegurnya di depan halte bus kawasan Matraman. Ia adalah salah satu dari puluhan warga yang masih abai terhadap larangan merokok di tempat umum—larangan yang sebentar lagi akan diperkuat lewat denda bernilai ratusan ribu rupiah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur sanksi administratif bagi pelanggar. Dendanya tidak main-main: Rp250.000 untuk perokok yang nekat melanggar zona KTR, atau alternatif sanksi kerja sosial.

“Kami tidak melarang orang merokok, tapi kami ingin melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok. Denda ini tujuannya edukatif sekaligus penegakan hukum,” ujar Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam sesi rapat dengar pendapat bersama DPRD.

Zona larangan merokok akan mencakup area publik seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, taman bermain, kendaraan umum, dan prasarana olahraga. Tidak hanya area dalam ruangan, namun juga hingga pagar luar fasilitas tersebut.

Dinas Kesehatan juga mencatat bahwa implementasi kawasan tanpa rokok selama ini belum optimal. Banyak masyarakat belum tahu atau sengaja mengabaikan aturan yang sebenarnya sudah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Ranperda baru ini akan mempertegas penegakan sekaligus memberi dasar hukum yang lebih kuat.

“Jika tempat umum seperti halte atau rumah sakit masih menjadi tempat orang bebas merokok, maka kita gagal menciptakan kota yang sehat dan nyaman,” kata dr. Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI.

Read More  DANA dan Ant International Luncurkan SisBerdaya 2025, Dorong UMKM Perempuan dan Disabilitas Naik Kelas

Masyarakat pun menyambut baik langkah ini, terutama para orang tua yang khawatir anaknya terpapar asap rokok secara pasif. “Sudah waktunya ada sanksi nyata, biar jera. Saya sering lihat orang merokok di taman anak, itu sangat mengganggu,” ujar Ayu (35), warga Tebet.

Sambil menunggu pengesahan Ranperda, Pemprov juga menggencarkan kampanye edukatif melalui media sosial dan papan informasi publik. Penegakan nantinya akan melibatkan Satpol PP serta petugas pengawas dari unsur masyarakat.

Back to top button