FintalkUpdate News

Napas Konsumen Dijaga, BI Perpanjang Kebijakan Kartu Kredit

BI memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga akhir 2025, sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global dan kebutuhan konsumsi domestik.

Di tengah tekanan ekonomi global yang belum mereda, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang adaptif. “Pemegang kartu kredit cukup membayar minimal 5 persen dari total tagihan. Jika terjadi keterlambatan, denda maksimal hanya 1 persen dari tagihan dan tidak melebihi Rp100.000,” jelas Perry.

Kebijakan ini dinilai penting karena memberikan ruang napas bagi jutaan pengguna kartu kredit di Indonesia, terutama di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi global. Data BI menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit pada Mei 2025 mencapai 8,43 persen secara tahunan, sedikit melambat dibanding April, namun tetap menunjukkan tren positif.

Tak hanya itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga efisiensi transaksi antarbank, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Menurut analis keuangan senior dari Institute for Economic Resilience, Dr. Raka Prasetya, kebijakan ini mencerminkan pendekatan BI yang lebih humanistik dan responsif terhadap tekanan konsumsi rumah tangga. “Kebijakan ini bukan hanya soal angka, tapi soal menjaga ritme ekonomi domestik tetap berdetak. Ketika masyarakat diberi ruang untuk bernapas, konsumsi tetap bergerak, dan itu penting untuk menjaga momentum pemulihan,” ujarnya.

Read More  BM z17: Mainframe AI Terintegrasi untuk Efisiensi dan Keamanan Data

Di sisi lain, BI tetap mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak. Penggunaan yang tidak terkontrol tetap berisiko menimbulkan beban utang jangka panjang. Oleh karena itu, edukasi keuangan dan literasi digital tetap menjadi bagian penting dari strategi BI dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran.

Dengan perpanjangan ini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang mempertahankan kebijakan relaksasi kartu kredit terlama pasca-pandemi. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa otoritas moneter siap menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.

Back to top button