OJK Bongkar Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset, Kerugian Capai Rp18 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI mengungkap sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang investasi bodong yang merugikan masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar sindikat investasi ilegal yang beroperasi di bawah nama Morgan Asset Group. Sindikat ini diketahui telah merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar.
“Itu salah satu contoh investasi ilegal yang baru saja kami lakukan penindakan bersama dengan kepolisian, telah dilakukan pemblokiran sindikat investasi bodong Morgan Asset Group. Korbannya sudah banyak juga, kerugian sebesar Rp18 miliar,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
Kasus ini menambah panjang daftar investasi ilegal yang berhasil diungkap OJK. Data OJK mencatat, sepanjang Januari hingga April 2025, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp105 miliar. Satgas PASTI telah menindak 209 entitas investasi ilegal dalam periode tersebut.
Modus yang digunakan oleh Morgan Asset Group adalah menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko, serta menggunakan skema yang tidak transparan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: legal dan logis. Pastikan perusahaan investasi memiliki izin dari OJK dan tawaran investasinya masuk akal,” tambah Friderica.
OJK juga menyediakan layanan pengaduan dan informasi melalui situs resmi dan call center untuk membantu masyarakat dalam mengenali dan melaporkan investasi ilegal.