FintalkUpdate News

OJK : Rekening Tanpa Aktivitas Selama 5 Tahun Dianggap “Dormant”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 24/2025 yang menetapkan rekening bank yang tidak aktif selama lima tahun akan dikategorikan sebagai rekening dormant.

OJK telah mengeluarkan regulasi baru melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang menetapkan bahwa rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari (atau sekitar 5 tahun) akan diberi status “dormant” atau tidak aktif.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rekening nasabah dan mencegah potensi penyalahgunaan, seperti rekening yang “ditinggal” dan bisa dipakai untuk aktivitas ilegal.

Dalam POJK tersebut, OJK mengatur tiga klasifikasi rekening:

  1. Aktif – memiliki transaksi reguler seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Tidak Aktif – tidak ada transaksi dalam jangka waktu lebih dari 360 hari (sekitar 1 tahun).
  3. Dormant – tidak ada aktivitas sama sekali dalam 1.800 hari (5 tahun).

Regulasi ini juga mengharuskan bank untuk memiliki sistem pengawasan, termasuk “flagging” rekening yang mendekati masa dormant serta prosedur yang jelas untuk reaktivasi atau penutupan rekening melalui kanal fisik maupun digital.

Bank-bank juga diwajibkan menjaga perlindungan data nasabah, memperbarui kebijakan anti-penipuan, dan menerapkan manajemen risiko khusus untuk rekening tidak aktif maupun dormant agar tidak disalahgunakan.

Meski berstatus dormant, nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening mereka. Berdasarkan laporan beberapa media, bank-bank besar seperti BRI telah menyiapkan mekanisme reaktivasi melalui kantor cabang maupun layanan digital.

Regulasi ini muncul di tengah sorotan publik setelah PPATK sebelumnya memblokir jutaan rekening yang tidak aktif karena kekhawatiran potensi penyalahgunaan untuk aktivitas kriminal seperti judi online.

Read More  Tak Hanya Tubuh, Kondisi Keuangan juga Perlu Detoks

OJK juga menyatakan akan meninjau ulang aspek tertentu dari aturan ini guna memastikan hak nasabah tetap terlindungi, sembari memperkuat sistem untuk mencegah transaksi mencurigakan

Back to top button