FintalkUpdate News

OJK Umumkan Exchange Resmi, Trading Ilegal Terancam Pidana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis whitelist platform kripto berizin untuk memastikan legalitas trading dan memperingatkan risiko pidana bagi exchange ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar, menjadi acuan masyarakat untuk memastikan legalitas platform kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. Platform di luar daftar berpotensi melanggar peraturan dan dapat berujung pada sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 304 UU P2SK, penyelenggara aset kripto tanpa izin dapat dipidana penjara 5–10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan menindak exchange ilegal. “Kami mendukung penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.

Calvin menambahkan, penguatan pengawasan harus diiringi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto tumbuh sehat dan adopsi lebih bertanggung jawab. “Regulasi yang jelas dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem aman, mendorong pengembangan industri, dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” katanya.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK, menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital. OJK menegaskan kripto tetap bukan alat pembayaran sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Read More  Tanda Serangan Jantung pada Perempuan yang Sering Diabaikan, Wajib Diperhatikan

Whitelist OJK mencakup 29 entitas PAKD dan CPAKD yang berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto. Masyarakat diimbau mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta waspada terhadap tautan tidak resmi atau promosi di media sosial yang mengarah ke platform ilegal. OJK juga mengawasi infrastruktur pasar aset digital, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset untuk memastikan transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Selain itu, organisasi masyarakat juga semakin memperhatikan blockchain dan kripto. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar kajian mendalam tentang teknologi finansial berbasis blockchain dan kripto, termasuk kesesuaian dengan prinsip syariah. Muhammadiyah menekankan bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar tren, tetapi teknologi yang perlu dipahami secara utuh.

Calvin menilai kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah penting untuk memperkuat literasi publik dan mendorong pemanfaatan aset kripto lebih aman. “Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto berkembang lebih bijak dan terlindungi,” tambahnya. Ia menekankan, penguatan literasi harus disertai praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, transparansi risiko, edukasi seimbang, serta pencegahan promosi menyesatkan. Sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia.

Back to top button