OJK Ungkap Dana Pinjol di Indonesia Tembus Rp87,6 Triliun, Terus Naik Tiap Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia kembali menembus rekor baru sebesar Rp87,61 triliun per Agustus 2025, naik tajam dibanding tahun sebelumnya.
Tren penggunaan pinjaman online di Indonesia terus melesat. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan atau dana pinjol yang masih berjalan mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025, meningkat 21,62 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan ini menandakan bahwa layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending semakin diminati masyarakat, terutama karena kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat tanpa perlu jaminan seperti di lembaga keuangan konvensional.
âPertumbuhan pembiayaan pinjol mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan yang cepat dan fleksibel, terutama di sektor konsumtif dan UMKM,â kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono.
Namun, OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak memanfaatkan pinjaman daring. Lonjakan pembiayaan yang tinggi diiringi dengan meningkatnya risiko gagal bayar. Berdasarkan laporan yang sama, rasio kredit macet (TWP90) atau pinjaman yang tidak dibayar lebih dari 90 hari tercatat di kisaran 3,5 persen pada Agustus 2025.
Angka ini memang masih tergolong stabil, tetapi tetap menunjukkan bahwa sebagian pengguna pinjol belum mampu mengelola cicilan dengan baik.
Di sisi lain, data OJK juga memperlihatkan ketimpangan sebaran pembiayaan pinjol di Indonesia. Aktivitas pinjaman digital masih sangat terkonsentrasi di wilayah Jawa. Lima provinsi dengan pembiayaan pinjol terbesar per Agustus 2025 adalah:
- Jawa Barat â sekitar Rp20,23 triliun
- DKI Jakarta â sekitar Rp15,4 triliun
- Jawa Timur â sekitar Rp11,6 triliun
- Jawa Tengah â sekitar Rp9,7 triliun
- Banten â sekitar Rp4,8 triliun
Provinsi di luar Jawa seperti Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan juga mulai menunjukkan pertumbuhan signifikan, meski skalanya masih jauh di bawah Pulau Jawa.
OJK menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending agar pertumbuhan industri ini tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko sistemik di sektor keuangan.
âFintech lending memiliki peran penting dalam mendorong inklusi keuangan, tetapi kami ingin pertumbuhannya tetap dalam koridor yang aman dan bertanggung jawab,â tambah Ogi.
Dengan tren yang terus meningkat, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya meminjam dari platform resmi yang terdaftar di situs www.ojk.go.id, serta memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.





