FintalkTechno

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Penjual Online dan Konsumen Perlu Siap-Siap

Sejak 14 Juli 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pajak marketplace yang berdampak pada jutaan penjual daring dan konsumen di Indonesia.

Di sebuah kios online miliknya, Rizky (32), penjual aksesoris gadget asal Tangerang, sedang menghitung kembali omzet penjualannya. Sejak Minggu lalu, ia menyadari ada komponen baru yang harus diperhitungkan: pajak atas transaksi yang kini langsung dipotong oleh marketplace tempat ia berjualan.

Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga TikTok Shop mulai memotong pajak dari transaksi penjual seperti Rizky sejak 14 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Marketplace resmi menjadi pihak yang ditunjuk untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pedagang di platform mereka.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme agar lebih efektif dan transparan. Selama ini, banyak transaksi di dunia digital yang luput dari pencatatan sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa dengan aturan ini, marketplace menjadi fasilitator yang membantu pemerintah melakukan pemungutan secara otomatis dan sistematis. Pajak yang dipotong meliputi PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto penjual. Namun, bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, pemerintah membebaskan pemungutan PPh, asalkan menyampaikan surat pernyataan secara resmi ke pihak marketplace. Sementara untuk barang atau jasa kena pajak, tetap diberlakukan PPN sebesar 11 persen. Bahkan jasa pendukung seperti logistik dan kurir di ekosistem marketplace juga dikenakan pemungutan PPh 22 sesuai ketentuan baru tersebut.

Read More  Bitcoin Tembus Rp2 Miliar, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Kebijakan ini langsung memicu beragam reaksi di kalangan pedagang online. Banyak yang khawatir dampaknya akan terasa langsung pada harga jual dan daya beli konsumen. Sejumlah penjual mempertimbangkan untuk menaikkan harga agar tetap mendapatkan margin yang sehat, namun di sisi lain langkah itu berisiko menurunkan minat belanja masyarakat.

Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai bahwa penyesuaian di awal memang tidak bisa dihindari. Namun, dalam jangka panjang, e-commerce tetap akan menjadi pilihan utama konsumen karena faktor kenyamanan dan kecepatan. Ia menekankan, yang penting adalah adanya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada penjual agar memahami mekanisme baru ini.

Kekhawatiran juga muncul di kalangan konsumen karena harga barang di marketplace berpotensi mengalami kenaikan akibat penyesuaian pajak. Namun pemerintah menilai, konsumen tetap akan bertransaksi secara daring karena pola konsumsi digital sudah terbentuk kuat di masyarakat.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai lebih dari Rp 500 triliun pada tahun 2024. Meski besar, kontribusi pajaknya selama ini masih rendah. Pemerintah ingin memperbaiki kondisi itu dengan cara yang lebih sistematis, salah satunya melalui kebijakan ini.

Fajry Fatullah, peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyebut bahwa pemungutan pajak oleh marketplace akan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib dan adil. Selama ini ada ketimpangan antara bisnis offline dan online, di mana pelaku usaha offline cenderung lebih patuh membayar pajak, sementara banyak pedagang online yang belum terjangkau sistem perpajakan formal.

Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee telah menginformasikan kepada para mitra penjual sejak beberapa bulan lalu tentang implementasi pajak ini. Mereka menyediakan fitur khusus untuk memudahkan penjual melihat rincian potongan dan perhitungan pajaknya. Pemerintah juga membuka layanan konsultasi bagi penjual yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

Read More  Kredit Macet Pinjaman Online Tembus Rp 2,01 Triliun

Dengan penerapan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem e-commerce di Indonesia akan lebih sehat dan transparan. Di sisi lain, penerimaan pajak negara dari sektor digital diharapkan meningkat signifikan, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daring yang kini menjadi tulang punggung perdagangan modern.

Back to top button