FintalkUpdate News

Pemerintah Hapus PPN Aset Kripto, Upbit Indonesia Sambut Positif

Pemerintah resmi menghapus PPN aset kripto dan menyesuaikan tarif PPh final melalui PMK 50/2025, disambut positif oleh Upbit Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 mulai 1 Agustus 2025. Aturan ini mengubah skema perpajakan aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.

Perubahan ini menyusul perubahan status aset kripto yang kini dikategorikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas. Langkah ini mendapat sambutan positif dari Upbit Indonesia, salah satu platform perdagangan aset kripto berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025. Revisi ini adalah respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia.

Menurut Resna, skema pajak baru ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi digital nasional. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang muncul dari kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik dan luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. Kami tetap mendukung regulasi, hanya implementasinya mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger,” tambahnya.

Upbit Indonesia mendorong agar proses transisi dilakukan secara inklusif dan realistis. Resna menilai, mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai akan membantu pelaku industri menyesuaikan diri dengan regulasi baru. “Kolaborasi antara industri dan regulator sangat penting untuk mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan dan menjaga keseimbangan tarif,” ujarnya.

Read More  Misteri Koma Bertahun-Tahun, Bisakah Pasien Pulih atau Berujung Kematian?

Sebagai bagian dari komitmennya, Upbit Indonesia akan mendukung sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat dan pelaku industri. “Kami siap memberikan edukasi dan aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang secara berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna.

Back to top button