Pemerintah Luncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk Dukung UMKM, Ini Syarat dan Sasarannya
Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan rumah bagi pelaku UMKM dan pekerja informal di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan peluncuran Kredit Program Perumahan (KPP) yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki hunian yang layak dengan bunga rendah dan tenor panjang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat. âKPP hadir untuk memperluas kesempatan memiliki rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pelaku UMKM yang selama ini belum memiliki akses pembiayaan formal,â ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10/2025).
Program ini menyasar masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp10 juta per bulan untuk rumah susun. Suku bunga KPP ditetapkan tetap di kisaran 5 persen per tahun, dengan tenor maksimal 20 tahun, dan uang muka yang jauh lebih ringan dibandingkan kredit perumahan komersial.
Selain pekerja formal, pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang memiliki usaha produktif juga dapat mengajukan KPP. Syaratnya, mereka harus memiliki rekening aktif, catatan pendapatan stabil, dan tidak sedang menerima fasilitas kredit perumahan lainnya.
Pengajuan KPP dapat dilakukan melalui bank-bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, termasuk Bank BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan penjaminan agar kredit ini tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Arief Sabaruddin, peneliti dan praktisi perumahan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, program seperti KPP penting untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional. âAkses pembiayaan masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. KPP bisa menjadi solusi jika diiringi dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat,â jelas Arief.
Ia menambahkan, dukungan pembiayaan yang berkelanjutan akan berdampak besar terhadap sektor perumahan nasional, karena setiap pembangunan rumah baru juga menggerakkan rantai ekonomi dari industri bahan bangunan hingga tenaga kerja konstruksi. âEfek bergandanya luas â mulai dari pertumbuhan ekonomi lokal hingga penyerapan tenaga kerja,â ujarnya.
Dengan hadirnya KPP, pemerintah menargetkan lebih dari 1 juta keluarga berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM dapat terbantu untuk memiliki rumah dalam beberapa tahun ke depan. Langkah ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor properti yang sempat melambat akibat tekanan ekonomi global.





