HealthcareUpdate News

Pemerintah Tetapkan Cikande Daerah Terpapar Radioaktif Cs-137, Apa Artinya bagi Warga?

Pemerintah menetapkan Cikande, Serang, sebagai daerah terpapar radioaktif Cs-137, memicu perhatian soal bahaya lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menetapkan kawasan Cikande, Kabupaten Serang, Banten sebagai daerah terpapar zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini dilakukan setelah hasil pemantauan radiasi menunjukkan adanya paparan Cs-137 di titik tertentu kawasan tersebut.

Penetapan sebagai daerah terpapar bukan berarti seluruh wilayah Cikande berbahaya atau harus diisolasi. Status ini lebih dimaksudkan untuk memudahkan langkah pengawasan, penanggulangan, dan dekontaminasi agar paparan tidak menyebar lebih luas. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara terukur dan terkontrol, sehingga warga tidak perlu panik.

Cs-137 adalah isotop radioaktif hasil reaksi fisi nuklir yang memiliki waktu paruh kira-kira 30 tahun, sehingga apabila tidak dikelola dengan baik bisa menimbulkan dampak jangka panjang pada lingkungan. Partikel radioaktif dapat mencemari tanah, air, dan rantai makanan.

Dari sisi kesehatan, paparan Cs-137 dalam dosis tinggi bisa mengakibatkan kerusakan sel, kegagalan organ, kanker, hingga kematian. Jika paparan rendah tapi berlangsung lama, risiko termasuk gangguan darah (sum-sum tulang), sistem kekebalan tubuh, serta potensi tumor. Paparan juga sangat berbahaya bagi ibu hamil dan anak-anak karena dapat memengaruhi perkembangan organ.

BAPETEN bersama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) kini melakukan langkah dekontaminasi, seperti pengangkatan tanah terkontaminasi dan pemantauan kualitas udara serta air tanah di sekitar lokasi. Warga diimbau tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah, termasuk menjauhi area yang sedang ditangani.

Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, menegaskan bahwa Cikande tidak menjadi daerah terisolir. Aktivitas masyarakat tetap berjalan normal di luar radius paparan, dengan pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan publik. “Fokus kami adalah mengendalikan sumber paparan agar tidak menimbulkan dampak lebih luas, sambil menjamin masyarakat tetap aman,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Read More  Era Mobil Terbang Dimulai, Siap Mengubah Transportasi Dunia

Sebagai tambahan, dalam penanganan kontaminasi Cs-137, pemerintah juga merujuk ke pendapat dari Menteri Lingkungan Hidup/Harian Satgas Penanganan Bahaya Radiasi, Hanif Faisol Nurofiq, yang memimpin langsung proses dekontaminasi dan pemindahan material terkontaminasi. Menurut Menteri Hanif, tim gabungan dari KLH, BAPETEN, BRIN, dan Satgas Radiasi bekerja dengan protokol ketat agar paparan tidak menyebar.

Back to top button